Polisi Amankan Pemilik Narkoba di Kabupaten Sikka

Polisi Amankan Pemilik Narkoba di Kabupaten Sikka

Maumere, penatimor.com – Direktorat Narkoba Polda NTT kembali mengamankan satu pelaku pemilik Narkoba pada Kamis (15/4/2021).

Polisi mengamankan EP (52) saat mengambil kiriman barang berisi paket narkoba di sebuah kantor penitipan di Jalan Wairklau Madawat Alok, Kabupaten Sikka.

Diketahui EP merupakan warga Jalan PCA Conterius Nomor 12, RT 02/RW 12, Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT.

Pengungkapan dan penangkapan dilakukan Kompol Samuel S Simbolon, SH., MH., dan 4 anggota Direktorat Narkoba Polda NTT.

Saat itu EP mengambil barang titipan di kantor JNE dan dibawa ke Jalan Lingkar Mas depan Toko Anugerah lingkar luar Kabupaten Sikka.

Anggota Direktorat Narkoba Polda NTT ke Maumere Kabupaten Sikka pada pagi hari dipimpin Kanit 3 Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda NTT, Kompol Samuel S. Simbolon dan berhasil menangkap EP.

Polisi dari Polda NTT menemukan barang bukti dalam bingkisan berisi sepatu warna biru.

EP diamankan di lingkar luar timur Lepo Lima Timur Alok Timur, Kabupaten Sikka.

EP mengaku kalau barang tersebut dikirim oleh George dari Jakarta Barat dan diperuntukkan bagi Frans, warga Kabupaten Sikka.

Narkoba jenis sabu-sabu itu disembunyikan dalam telapak sepatu terdiri dari 2 paket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik.

Kepada polisi, EP mengaku mengirimkan uang kepada George di Jakarta Barat senilai Rp 2 juta untuk pembelian dua paket sabu ini.

Polisi menggeledah dan langsung mengamankan EP. Selain mengamankan 2 paket sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain 1 buah handphone evercoss, ATM BNI gold debit,  ATM BRI,  3 buah pemantik,  ATM Bank Mandiri dan alat bong.

Pasca mengamankan EP dan sejumlah barang bukti, polisi mengembangkan kasus ini termasuk menyelidiki keberadaan bandar serta pemasok barang yang diakui EP dari Jakarta Barat.

Juga mengecek rekening Bank Mandiri dan BCA terkait kegiatan transaksi jual beli sabu-sabu tersebut.

EP selanjutnya dibawa ke Kupang untuk diperiksa di Direktorat Narkoba Polda NTT.

Direktur Narkoba Polda NTT, Kombes Pol AF Indra Napitupulu, SIK., yang dikonfirmasi Jumat (16/4/2021) membenarkan adanya penangkapan ini.

“Kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” singkat Kombes Indra. (wil)

error: Content is protected !!