KUPANG, PENATIMOR – Upaya mencari keuntungan pribadi dengan menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali dibongkar aparat penegak hukum. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus besar penyelundupan biosolar bersubsidi sebanyak 180 ribu liter yang diangkut kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB) Sisar Matiti di perairan Labuan Bajo.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Rabu (3/9/2025), menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam melindungi kepentingan rakyat. Menurutnya, distribusi BBM bersubsidi adalah urusan vital yang tidak boleh dipermainkan oleh segelintir oknum.
“Polda NTT tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang melawan hukum dengan menyalahgunakan BBM bersubsidi. Ini komitmen kami untuk menjaga agar BBM tepat sasaran sekaligus melindungi perekonomian masyarakat,” tegas Kapolda didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Hans R. Irawan, Kabidhumas Kombes Pol Henry Novika Chandra, dan Kabidpropam Polda NTT.
Kasus ini bermula dari laporan adanya transaksi ilegal BBM di wilayah perairan Labuan Bajo. Hasil penyelidikan mengarah pada kapal SPOB Sisar Matiti yang diduga mengangkut solar bersubsidi untuk diperjualbelikan secara ilegal.
Pada 2 Agustus 2025, tim Ditreskrimsus bergerak cepat melakukan penindakan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 180.000 liter biosolar tersimpan di dalam kapal, dari total seharusnya 220.000 liter. Artinya, sekitar 40.000 liter telah dijual secara ilegal selama periode Maret–Juni 2025. “Dari penjualan itu, diperkirakan keuntungan yang diperoleh mencapai Rp1,8 miliar. Solar subsidi ini dijual dengan harga Rp16 ribu–Rp18 ribu per liter kepada kapal-kapal pinisi di perairan Labuan Bajo,” ungkap Kapolda.
Kapolda menegaskan, kasus ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mempermainkan distribusi BBM bersubsidi. “Kami tidak akan ragu menindak tegas para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ini adalah langkah untuk melindungi masyarakat NTT agar tidak dirugikan oleh ulah oknum-oknum serakah,” tegasnya.
Kapolda juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan. Dengan luasnya lautan dan banyaknya jalur distribusi, kata dia, aparat membutuhkan dukungan publik agar pengawasan lebih efektif. “Lautan kita luas, tantangan pengawasan tidak kecil. Tapi dengan sinergi dan dukungan masyarakat, penyalahgunaan semacam ini bisa dihentikan. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Dua Tersangka Diamankan
Dirkrimsus Kombes Pol Hans R. Irawan menambahkan, pihaknya menetapkan dua orang tersangka, yakni HK (34) kapten kapal dan SF (25) kepala kamar mesin (KKM). Keduanya terbukti mengetahui sekaligus ikut terlibat aktif dalam praktik pengisian serta penjualan BBM bersubsidi tersebut.
Selain ribuan liter biosolar, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal SPOB, dokumen kapal, dan sejumlah rekening bank yang diduga dipakai untuk menampung aliran dana hasil transaksi ilegal.
“Hasil pemeriksaan terhadap 15 saksi dan uji laboratorium memastikan bahwa BBM yang diamankan adalah jenis biosolar bersubsidi. Modusnya, mereka melakukan penjualan kepada kapal-kapal pinisi sebanyak 21 kali transaksi,” jelas Dirkrimsus. (mel)













