Kupang, penatimor.com – Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT melakukan penahanan terhadap tiga tersangka perkara dugaan korupsi di Kabupaten Malaka.
Penahanan dilakukan penyidik Polda pada Jumat (7/3).
Ketiga tersangka ini melakukan tidak pidana korupsi dalam proyek pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka tahun anggaran 2018.
Tiga tersangka berinisial Ir. YN, M.Si ( Kadis/PA), SS (Swasta/makelar proyek), dan E.P.M. (Swasta/makelar proyek).
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Johanes Bangun ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/3) malam, membenarkan.
Dijelaskan Kabid Humas, proyek pengadaan bermasalah ini bernilai kontrak sebesar Rp 9.680.000.000 dengan kontraktor pelaksana CV. TIMINDO, dimana Kuasa Direktur nya adalah Baharudin Tony.
Dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan dengan cara melakukan mark up harga dan penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa serta menerima hadiah atau janji terkait paket pekerjaan tersebut.
“Dugaan korupsi yang dilakukan ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.915.250.000,” ungkap Kabid Humas.
Berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHP, penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersangka selama 20 hari ke depan.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUH Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (wil)