HUKRIM  

Polda NTT Tahan Empat Tersangka Trafficking

Polda NTT Tahan Empat Tersangka Trafficking

Kupang, penatimor.com – Empat orang diamankan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT sebagai pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking.

Hal tersebut disampaikan Kanit TPPO Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT AKP Tatang P. Panjaitan, S.H.,S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis (25/7) siang.

Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial FM (53), YNT (27), AL (42), DKW (42).

“Keempat tersangka salah satunya wanita (FM). FM inilah yang berperan sebagai koordinator PT. BMA cabang Sumba Timur. Sedangan ketiga tersangka lainnya berperan sebagai Petugas Lapangan (PL),” ujar AKP Tatang.

Dijelaskannya modus dari para pelaku ini adalah bahwa mereka akan memberangkatkan para pencari tenaga kerja ini ke luar negeri untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Secara aturan umur yang digunakan bagi pencari tenaga kerja adalah 21 tahun, namun ada sembilan korban ini umurnya masih di bawah 21 tahun.

“Oleh pelaku ini umur mereka dirubah, menjadi 22 tahun dan seterusnya. Kasus ini tercium oleh petugas karena pada bulan Mei kemarin ada dua orang korban yang kabur dari penampungan PT dan kemudian melapor ke Polres Kupang Kota sehingga Penyidik Polda NTT mengambil kasus tersebut karena tempat kejadiannya di Sumba Timur,” jelasnya.

Ijasah dari para korban diminta dan difotocopy oleh ketiga tersangka yang berperan sebagai petugas lapangan dan kemudian dihapus tahun lahirnya dan ditulis tangan dengan tinta bolpoint.

Setelah itu ijazah tersebut di fotocopy lagi dan didaftarkan di Dispenduk cabang Sumba Timur.

Oleh operator Dispenduk, dikeluarkan Akte Kelahiran dan digunakan untuk pengurusan KTP dan Kartu Keluarga.

“Operator dari Dispenduk sudah dimintai keterangannya dan status sementara masih sebagai saksi,” tambahnya.

Dari sembilan orang ini, direncanakan delapan orang akan diberangkatkan ke Malaysia dan satu orang akan ke Brunai Darusalam.

Barang bukti yang diamankan berupa dokumen sembilan buah Akta Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga dan Ijazah, delapan buah pasport serta handphone.

Kepada ketiga tersangka yang berperan sebagai petugas lapangan, FM selaku koordinator membayar Rp 5 juta per orang.

Orangtua korban diimingi uang Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta untuk acara syukuran.

“Akibat perbuatannya keempat terangka dijerat dengan Pasal 4, Pasal 10, Pasal 19 Undang-Undang No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasya. (wil)

error: Content is protected !!