KUPANG, PENATIMOR – Kepolisian Daerah (Polda) NTT akan menindak tegas pelaku pemberi pinjaman online secara ilegal di wilayah hukum Polda NTT.
Pasalnya, kasus pinjaman online secara ilegal saat ini semakin marak dan sangat merugikan masyarakat.
Sehingga kepada masyarakat yang terjebak pinjaman online illegal diminta agar bisa melapor ke Polda NTT dan Polres jajaran di wilayah NTT.
Hal ini disampaikan Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum., melalui Direktur Reskrimsus Polda NTT Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., kepada wartawan di kantornya, Selasa (30/8/2021) pagi.
Johannes menjelaskan bahwa ciri-ciri pinjaman online illegal yaitu tidak memiliki badan hukum, baik itu dalam bentuk koperasi atau Perseroan Terbatas (PT).
“Pinjaman online illegal ini tidak memiliki badan hukum. Dimana pada saat proses atau negosiasi pinjaman diminta akses kontak handpone, media dan galeri. Mereka juga akan melakukan pemotongan biaya admin kepada peminjam dengan besaran dan tidak wajar saat pencairan dilakukan,” jelas Dirkrimsus Polda NTT.
Lanjutnya, bahwa ciri lainnya adalah memberikan penawaran kepada calon nasabah dengan persyaratan yang mudah tanpa perlu bertemu secara langsung.
Kemudian memaksa para nasabah untuk mengikuti kebijakan dan ketentuan dalam aplikasi pinjaman online, yakni dengan mengizinkan data kontak telepon pribadi nasabah bisa dibuka oleh pemberi pinjaman.
“Pada pinjaman online illegal ini, saat melakukan tagihan pembayaran dan merubah jangka waktu pinjaman tidak sesuai perjanjian,” beber Kombes Johannes.
Apabila terlambat membayar cicilan atau melunasi pinjaman pemberi pinjaman tidak saja melakukan penagihan kepada penerima pinjaman tetapi melakukan penagihan kepada kontak handpone yang telah diakses oleh pemberi pinjaman dengan melakukan ancaman atau intimidasi disertai menerbitkan gambar DPO atau daftar pencarian orang yang memuat wajah peminjam.
“Penagihan tidak dilakukan dengan tata cara penagihan sesuai dengan ketentuan OJK Nomor 77 POJK 01 2016 tentang Penyelenggara Jasa Layanan Pinjam Berbasis Teknologi,” sebut Dirkrimsus Polda NTT.
Ada juga kasus dimana nasabah sudah membayar pinjamannya namun data pinjaman tidak dihapus. Dengan alasan tidak masuk dalam sistem.
“Dengan adanya kasus-kasus serupa, kami Polda NTT bertekad akan memberantas kejahatan pinjaman online illegal tersebut. Agar dapat melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat seperti di atas,” tegas Johannes.
Kepada masyarakat juga diingatkan, agar sebelum berinvestasi harus selalu mengingat 2L yaitu Legal dan Logis.
“Legal artinya sudah memiliki izin pada lembaga terkait dan Logis artinya memberikan hasil keuntungan atau imbal yang wajar,” pungkas mantan Kapolres Kupang Kota itu. (wil)