Polda NTT Dalami Dugaan Intimidasi Wartawan, Komitmen Usut Tuntas Secara Transparan dan Profesional

Polda NTT Dalami Dugaan Intimidasi Wartawan, Komitmen Usut Tuntas Secara Transparan dan Profesional

KUPANG, PENATIMOR – Sorotan publik terhadap kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan yang saat ini tengah ditangani pihak Polda Nusa Tenggara Timur terus menguat.

Menanggapi hal tersebut, Polda NTT memastikan proses hukum tengah berjalan serius, terbuka, dan tanpa intervensi, dengan komitmen menghadirkan keadilan bagi semua pihak.

Kepastian itu disampaikan oleh Kabidhumas Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Henry Novika Chandra, yang menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kasus ini sebenarnya berakar dari persoalan lama sejak tahun 2018, terkait laporan penelantaran yang dilaporkan ke Propam. Dalam perjalanannya, berkembang menjadi peristiwa percekcokan dan kesalahpahaman di salah satu rumah warga,” ungkapnya di Mapolda NTT, Rabu (18/3/2026).

Menurut Henry, perkara tersebut tidak berdiri sendiri. Sejumlah laporan telah masuk, baik melalui Propam maupun Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), sehingga penanganannya dilakukan secara komprehensif oleh penyidik.

Saat ini, proses penyelidikan dan penyidikan terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur. Korban, saksi, serta pihak-pihak terkait telah dimintai keterangan guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Korban dan saksi sudah diperiksa. Ini bentuk komitmen kami agar perkara ini terang benderang dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tegasnya.

Dalam perkembangan terbaru, berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi di lokasi kejadian, penyidik belum menemukan adanya unsur pemukulan maupun perampasan sebagaimana sempat beredar dalam pemberitaan.

Namun demikian, kepolisian tidak berhenti pada kesimpulan awal tersebut. Pendalaman tetap dilakukan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran disiplin dan kode etik oleh oknum yang terlibat, terutama terkait tindakan yang dinilai tidak pantas.

Selain itu, laporan lama terkait dugaan penelantaran anak yang menyeret Brigadir SDT juga dipastikan tetap diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Henry menegaskan, seluruh proses dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap pihak diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan keterangan maupun alat bukti.

“Kami menjamin semua pihak memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Prinsip fairness dan transparansi menjadi prioritas dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.

Lebih jauh, Polda Nusa Tenggara Timur juga membuka partisipasi publik dalam mengawal kasus tersebut. Masyarakat maupun saksi yang mengetahui peristiwa ini diimbau untuk memberikan informasi kepada penyidik.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan informasi, baik yang memberatkan maupun meringankan, agar kasus ini dapat terungkap secara utuh,” tambahnya.

Di tengah meningkatnya perhatian publik, pihak kepolisian turut mengapresiasi peran masyarakat dan insan pers yang aktif mengawal jalannya proses hukum.

“Tujuan akhir dari penegakan hukum adalah menghadirkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Kami berharap kasus ini segera memperoleh kepastian hukum dan dapat diselesaikan dengan baik,” pungkas Henry. (bet)

error: Content is protected !!