KUPANG, PENATIMOR – Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) bergerak cepat dan tegas. Kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak yang sempat viral dan menyita perhatian publik akhirnya berhasil diungkap.
Seorang wanita muda berinisial SD (18) kini resmi ditahan dan terancam hukuman berat.
Pengungkapan kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan terhadap anak di wilayah NTT.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan kasus ini dimulai dari laporan polisi yang diterima pada 21 Maret 2026. Tak butuh waktu lama, penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.
“Begitu laporan masuk, kami langsung tindak lanjuti. Saat ini tersangka sudah diamankan dan ditahan untuk kepentingan penyidikan,” tegasnya.
Hasil penyelidikan mengungkap fakta yang memprihatinkan. Peristiwa bermula pada 9 Maret 2026, saat tersangka menghubungi korban berinisial S.H.R (14) melalui media sosial.
Dengan modus bujuk rayu, korban diajak bertemu dan kemudian dibawa ke sebuah rumah kost di wilayah Kota Kupang. Di lokasi itulah, terjadi dugaan perbuatan yang mengarah pada eksploitasi seksual terhadap anak.
Mirisnya, aksi tersebut tidak hanya terjadi sekali. Penyidik menemukan bahwa perbuatan serupa dilakukan berulang kali dengan pola yang sama. Korban bahkan diduga diberi sejumlah uang setelah kejadian, yang menguatkan indikasi eksploitasi.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah orang tua korban mengetahui kejadian tersebut dan langsung melaporkannya ke polisi pada 22 Maret 2026.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik resmi menahan tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 23 Maret hingga 11 April 2026.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal terkait eksploitasi seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.
“Ancaman pidana terhadap tersangka berkisar antara 7 hingga 10 tahun penjara,” ungkap Kabidhumas.
Polda NTT memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas. Di sisi lain, perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama, mengingat korban masih di bawah umur dan termasuk kelompok rentan.
“Kami tidak akan mentolerir kejahatan terhadap anak. Setiap pelaku akan kami tindak tegas,” tegas Kombes Henry.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sembari berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan pemulihan dan perlindungan maksimal bagi korban.
Kasus ini kembali menjadi alarm keras bagi masyarakat, khususnya para orang tua, terkait bahaya interaksi bebas di media sosial.
Kabidhumas Polda NTT mengimbau agar pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama di dunia digital, semakin diperketat. “Kami mengajak seluruh orang tua untuk lebih waspada. Awasi penggunaan media sosial anak dan segera laporkan jika ada indikasi kejahatan,” pungkasnya. (bet)













