KUPANG, PENATIMOR – Gerak cepat aparat Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali membuahkan hasil.
Dalam operasi senyap yang dilakukan pada Sabtu malam (14/3/2026), tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus PPA dan PPO Polda NTT berhasil membongkar dugaan praktik eksploitasi anak di salah satu hotel di Kota Kupang.
Satu terduga pelaku berhasil diamankan, sementara tiga korban perempuan, dua di antaranya masih di bawah umur, berhasil diselamatkan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui Laporan Informasi Nomor: LI/03/Res.1.24./III/2026 Ditresppadanppo, serta diperkuat dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/53/III/Res.1.24./2026/Ditresppadanppo tertanggal 13 Maret 2026.
Dipimpin langsung oleh Wadirres PPA dan PPO Polda NTT, AKBP Samuel Sumihar Simbolon, S.H., tim yang terdiri dari 10 personel bergerak taktis setelah menerima briefing di markas Ditres PPA dan PPO.
Operasi dilakukan secara tertutup dengan metode penyamaran, pembuntutan, hingga pemantauan intensif terhadap aktivitas terduga pelaku dan korban di lokasi.
Setelah memastikan adanya indikasi kuat tindak pidana, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan terduga pelaku berinisial B.A.J.H (23), warga Kota Kupang, saat hendak meninggalkan lokasi kejadian.
Tak hanya itu, polisi juga berhasil menyelamatkan tiga korban perempuan masing-masing berinisial Y.S.P (20), A.B.A (17), dan R.S.D (17). Dua korban terakhir diketahui masih berstatus anak, sehingga langsung mendapat penanganan khusus sesuai prosedur perlindungan anak.
Seorang saksi perempuan berinisial R.R.M (25) turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mengungkap secara utuh jaringan maupun modus operandi yang digunakan.
Dalam operasi tersebut, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas kejahatan, yakni satu unit mobil dan satu unit sepeda motor.
Seluruh terduga pelaku, korban, dan saksi kemudian dibawa ke kantor Direktorat PPA dan PPO Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan intensif. Khusus bagi korban anak, penyidik melibatkan pendamping profesional guna memastikan pemulihan psikologis dan perlindungan hak-hak korban.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di wilayah NTT.
“Kami tegaskan, Polda NTT tidak mentolerir segala bentuk eksploitasi anak. Ini adalah kejahatan serius yang akan kami tindak tegas. Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak,” tegas Kombes Henry.
Ia menambahkan, proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terduga pelaku, saksi, dan korban. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan yang layak sesuai prosedur penanganan anak,” lanjutnya.
Penyidik kini tengah melengkapi alat bukti, melakukan pemeriksaan lanjutan, serta menjadwalkan gelar perkara untuk menentukan status hukum lebih lanjut terhadap terduga pelaku.
Polda NTT juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi kejahatan terhadap perempuan dan anak dengan tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting. Jangan takut melapor. Bersama kita bisa melindungi generasi masa depan dari ancaman kejahatan,” pungkas Kombes Henry. (bet)













