Polda NTT Amankan Seorang IRT di Kupang, DPO Penipuan Uang Rp 100 Juta

Polda NTT Amankan Seorang IRT di Kupang, DPO Penipuan Uang Rp 100 Juta

Kupang, penatimor.com – Aparat kepolisian dari Subdit III/Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda NTT barhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan.

Terindentifikasi IRT yang menjadi DPO ini bernama Helda Maria Natalia Kota Dia (37), warga RT 11/RW 04, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Helda tidak berkutik saat diamankan polisi di perumahan Alak, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Rabu (13/1/2021).

Helda diduga terlibat kasus penipuan dan menjadi buronan polisi. Ia juga masuk dalam DPO penyidik Dit Reskrimum Polda NTT sejak akhir tahun 2019 lalu.

Helda juga tampak pasrah saat polisi dari Subdit Jatanras Polda NTT menunjukkan surat DPO dan penangkapan.

Pasca diamankan polisi, Helda digiring ke Polda NTT. Ia kemudian diperiksa penyidik Subdit I/Kamneg Dit Reskrimum Polda NTT.

Sejak Rabu (13/1/2021), Helda Maria Natalia Kota Dia resmi ditahan di Mapolda NTT.

“Kita tahan dia (Helda) karena merupakan tersangka kasus penipuan,” ujar Kasubdit I/Kamneg Dit Reskrimum Polda NTT, Kompol Octo Wadu Ere, SH., saat dikonfirmasi, Rabu (13/1/2021) di Mapolda NTT.

Helda masuk dalam DPO Polda NTT. Polda mengeluarkan DPO Nomor DPO/14/XI/RES.1.11/2020/Ditreskrimum yang ditanda tangani Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol EKo Widodo, SIK.

Surat DPO dikeluarkan sesuai laporan polisi nomor LP/B/408/XI/RES.1.11/2019/SPKT tanggal 13 november 2019 tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Polisi juga sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan Nomor SP-Sidik/105/III/RES.1.11/2020/Ditreskrimum, tanggal 3 Maret 2020. Sejak beberapa tahun lalu Helda menjadi DPO Polda NTT.

Dia diketahui sudah pindah dari alamatnya ke Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Helda dilaporkan ke polisi oleh Zainal Abidin (37), pengusaha yang tinggal di Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Korban mengaku mengalami penipuan itu sejak tanggal 26 Juli 2019 lalu. Saat itu pelapor mengaku kalau ia menitipkan uang Rp 100 juta kepada terlapor untuk pembelian beberapa ekor sapi.

Namun hingga akhir tahun 2019, sapi pesanan belum juga dikirim. Terlapor pun berbelit dan susah dihubungi sehingga pelapor mengadukan ke polisi di Polda NTT. (wil)