Kupang, Penatimor.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kupang menuding Komisi I DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak mampu dan lalai dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) terutama dalam fungsi pengawasan.
Tudingan ini disampaikan Ketua Umum PMII Kupang, Hasnu Ibrahim saat menggelar konferensi pers di Sekretariat PMII Kupang, Jln. Ade Irma, Kota Kupang, Kamis (13/6/2019).
Menurut Hasnu, konferensi pers yang digelar itu sebagai reaksi atas sikap DPRD NTT yang tidak memberikan tanggapan terhadap surat permohonan audiensi yang dilayangkan pihaknya pada Senin, (10/6/2019).
“Hasil konfirmasi kami kepada salah satu staf kantor Sekretariat DPRD NTT menyatakan bahwa hari Kamis tanggal 13 Juni 2019, PMII akan dipanggil oleh Komisi I DPRD NTT demi mengindahkan surat PMII Kupang, yang mana mendesak Komisi I DPRD NTT untuk Memanggil Kajati NTT, dalam hal meminta klarifikasi terkait progres penyelesaian perkembangan kasus NTT Fair dan Monumen Pancasila,” ungkapnya.
Hasnu menilai, penyelesaian kasus pembangunan Monumen Pancasila dan pembangunan fasilitas pameran di kawasan NTT Fair oleh Kejati NTT terkesan tajam ke bawah dan tumpul ke atas, bahkan diduga ada motif tebang pilih. Penetapan tersangka dalam kasus ini justru mengecewakan bagi masyarakat NTT.
“Semestinya Kejati NTT harus berani membongkar suatu kekuatan yang maha besar atas skandal NTT Fair dan Monumen Pancasila,” ujar Hasnu.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan NTT, terjadinya denda atas keterlambatan penyelesaian atas dua pekerjaan pada dinas PRKP sebesar Rp 2.566.726.938,18 dan pembayaran tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan sebesar Rp 13.959.484.320,12.
Status pekerjaan monumen pancasila dan pekerjaan pembangunan fasilitas pemeran kawasan NTT fair semestinya telah diselesaikan pada tanggal 30 Maret 2019 berdasarkan surat perjanjian kontrak kerja.
Sedangakan nilai SP2D untuk pekerjaan pembangunan monumen pancasila dan pekerjaan pembangunan fasilitas pemeran kawasan NTT FAIR berdasarkan hasil audit BPK RI provinsi NTT telah mencapai 100℅.
“Berdasarkan hasil advokasi mapping lapangan yang dilakukan PMII Kupang, terdapat kerancuan antara prestasi fisik pembangunan dan SP2D hasil audit BPK RI NTT, sebagaimana yang terdapat dalam data sekunder yang diperoleh PMII Kupang,” jelasnya.
Hasnu menambahkan, berdasarkan prestasi pekerjaan dua proyek yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Kejati NTT dan telah didukung dengan bukti yang sangat kuat, namun dalam proses penyelesaiannya masih belum memuaskan publik NTT atas penetapan tersangka dalam kedua kasus ini.
Karena itu, PMII Cabang Kupang juga menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mendesak Komisi I DPRD Provinsi NTT untuk memanggil Kejati NTT dalam rangka menjelaskan perkembangan penyelesaian pekerjaan pembangunan Monumen Pancasila dan pekerjaan pembangunan fasilitas pameran kawasan NTT Fair dalam hal penetapan tersangka.
2. PMII Kupang menilai, Komisi I DPRD Provinsi NTT dalam menjalankan tupoksi sebagai dewan perwakilan rakyat daerah NTT, dianggap tidak mampu dan sangat lalai, terbukti sangat tidak maksimal dalam menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan atas kasus pembangunan Monumen Pancasila dan pembangunan fasilitas pameran kawasan NTT fair.
3. Apabila selama 1×24 jam Komisi I DPRD Provinsi NTT tidak berani dalam mengambil sikap, memanggil Kejati NTT dalam hal klarifikasi atas tersangka dalam pekerjaan pembangunan Monumen Pancasila dan pekerjaan pembangunan fasilitas pameran kawasan NTT Fair, maka patut diduga DPRD Provinsi NTT ikut bermain dalam lingkaran kasus terkait.
4. PMII Kupang menyampaikan mosi ketidak kepercayaan dan watak busuk terhadap Komisi I DPRD Provinsi NTT, atas ketidak konsistenan dalam melakukan audiensi bersama PMII Kupang yang telah dijadwalkan pada hari Kamis, 13 Juni 2019.
5. PMII Kupang akan menggelar aksi di Kantor Kejati NTT sebagai aksi protes atas ketidakpuasan terhadap penetapan tersangka atas kasus skandal NTT Fair dan Monumen Pancasila.
(R2)