Pimpinan SMMF Cabang Sikka Apresiasi Putusan MK, Terkait Eksekusi Jaminan Fidusia

Pimpinan SMMF Cabang Sikka Apresiasi Putusan MK, Terkait Eksekusi Jaminan Fidusia

MAUMERE, PENATIMOR – Kalangan perusahaan pembiayaan atau leasing yang tergabung dalam Asosiasi Pembiayaan Indonesia (APPI) menyatakan menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XIX/2021 yang keluar pada 31 Agustus 2021.

Putusan MK itu dinilai sangat membantu kelangsungan Bisnis Industri Pembiayaan, terutama untuk menekan pembiayaan Macet (Non Performing Finance/NFP).

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan jaminan fidusia melalui pengadilan hanya alternatif. Apabila tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur.

Hal itu tertuang dalam putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021.

Sehingga apa yang menjadi perdebatan atau multitafsir selama ini menurut putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 sangat berdampak kepada leasing saat akan melakukan eksekusi jaminan fidusia yang mana debitur macet selalu mencari alasan bahwa dasar eksekusi jaminan fidusia hanya harus mengikuti tahapan pada persidangan di pengadilan.

Hal ini dikatakan oleh Pimpinan Sinarmas Multifinance Cabang Sikka, Christ B.M. Johannis ketika dikonfirmasi media ini, Kamis (16/9/2021) petang.
Lanjut Christ, sebagai salah satu pimpinan cabang perusahan multifinance, dirinya sangat mengapresiasi hasil putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021.

“Sehingga sudah adanya penegasan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan ekskutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Christ.

“Apabila dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia melalui pengadilan sesungguhnya hanya sebagai alternatif yang dapat dilakukan jika tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur ke kreditur,” lanjut dia. (wil)