UTAMA  

PIAR Desak Kejati Tersangkakan Lebu Raya

PIAR Desak Kejati Tersangkakan Lebu Raya

Kupang, penatimor.com – Direktris PIAR Provinsi NTT Sarah Lery Mboeik meminta Kejati NTT menetapkan Frans Lebu Raya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi NTT Fair.

Hal ini disampaikan mantan anggota DPD RI itu saat beraudiens dengan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTT Banua Purba, SH.,MH, Selasa (25/6) siang.

Turut bersama dalam pertemuan tersebut, Wakajati NTT Johny Manurung.

Di ruang kerja Aswas, lantai 3 gedung kantor Kejati NTT, Sarah mengatakan ada begitu banyak dokumen publik termasuk pemberitaan media massa yang menyebutkan keterlibatan mantan Gubernur NTT dua periode tersebut.

“Kami menilai Kejati NTT dalam menangani perkara ini terkesan tebang pilih. Kami juga tidak bermaksud mengintervensi Kejaksaan dalam menangani perkara korupsi ini. Kejati tidak usah takut, kami rakyat di belakang. Kami siap mendukung,” tegas Sarah.

PIAR Desak Kejati Tersangkakan Lebu Raya

Sementara, Ernos Neparasi menambahkan, NTT sudah miskin dalam berbagai hal, sehingga jangan lagi miskin moral dan melakukan korupsi.

“Kami minta agar Kajati dapat menuntaskan kasus ini,” harap Ernos.

Frits Dami, akademisi sekaligus pemerhati korupsi, mengapresiasi kinerja Kejati NTT yang menurut dia sangat luar biasa dan layak mendapat nilai A plus.

“Kami minta mutasi Kajati dibatalkan agar dapat fokus menuntaskan kasus ini,” haral Frist.

Sefan, LSM Gema NTT juga meminta Kejati harus jujur dan berani. Dia juga menyatakan mendukung dan mengapreasi Kejati sembari berharap agar bekerja lebih baik lagi.

“Dalam konteks kasus ini, saya kaget Kajati pindah. Pengalaman kami sering melihat hal tersebut. Ini sering terjadi. Sampai sekarang tidak pernah ada transparansi orang dipindahkan. Kejaksaan,” ungkap dia.

Pius Rengka yang turut dalam rombongan PIAR, mengaku memiliki apresiasi positif kepada Kejati NTT.

Asisten Pengawasan Banua Purba pada kesempatan itu, berterima kasih atas suporting dari PIAR dan para pemerhati kasus korupsi lainnya yang telah mendukung penanganan kasus korupsi proyek NTT Fair.

“Penegakan hukum itu harus dengan penguatan alat bukti,” tandas Banua Purba.

Sementara Wakajati NTT Johny Manurung menambahkan, dalam penegakan hukum, khususnya penanganan perkara korupsi, penetapan seseorang menjadi tersangka harus dengan proses penyidikan mendalam dan cukup alat bukti.

Wakajati juga menerangkan terkait mutasi Kajati NTT Febrie Adriansyah menjadi Direktur Penuntutan JAM Pidsus di Kejaksaan Agung RI.

“Mutasi pak Kajati ini adalah promosi jabatan, dan sama sekali tidak ada kaitan dengan penanganan kasus NTT Fair,” tegas Wakajati.

Pada kesempatan itu, Direktris PIAR NTT Sarah Lery Mboeik juga menyerahkan dokumen hasil investigasi PIAR terkait proyek NTT Fair ke Aswas Kejati NTT selaku Plh. Aspidsus. (R1)

error: Content is protected !!