Kupang, penatimor.com – Proses mediasi 13 pekerja yang mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh PT Naviri Multi Konstruksi (NMK) di Kabupaten Belu akhirnya gagal.
Kegagalan mediasi ini setelah perwakilan dari PT Naviri Multi Konstruksi Cabang Kabupaten Belu tidak hadir untuk memenuhi undangan dari Dinas Nakertrans Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin (10/8/2020).
Marius Nahak selaku Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Cabang Kabupaten Belu dan kuasa hukum, mengatakan, pihaknya hadir berdasarkan surat undangan dari Dinas Nakertrans Provinsi NTT yang ditandatangani langsung oleh kepala dinas berkaitan dengan panggilan mediasi.
Surat tersebut berupa pemanggilan kepada pimpinan PT NMK dan Ketua PUK.
Pada saat pertemuan itu, pihak dari PT NMK tidak ada yang menghadiri pemanggilan tersebut. Untuk itu, Marius Nahak bertemu dengan salah satu Kabid untuk menanyakan hal tersebut.
“Saat itu juga langsung dilakukan via telepon kepada kuasa hukum dari PT. NMK, dimana saat dilakukan pembicaraan kuasa hukum minta untuk jangka waktu 3 hingga 4 hari baru bisa hadir untuk melakukan mediasi,” sebut Marius.
Lanjut Marius, dari pihak mediator Dinas Nakertrans Provinsi NTT sudah mengambil keterangan dari para pekerja ini. Namun, hanya sepintas saja setelah itu sepenuhnya diberikan kepada kuasa hukum para pekerja yang di PHK.
“Untuk satu hingga dua hari kedepan ini saya sebagai kuasa hukum dari pekerja ini akan memberikan kronologis dari kasus ini sehingga pihak Dinas Nakertrans NTT dapat menjadwalkan pemanggilan kedua bagi kuasa hukum dari PT NMK untuk melakukan pertemuan,” sebut dia.
Menurutnya, tadi baru pemanggilan pertama, namun sesuai hukum yang berlaku ada tiga kali pemanggilan. Jika tidak hadir hingga pemanggilan ketiga maka selaku kuasa hukum dari para pekerja ini mengupayakan untuk melanjutkan kasus ini.
Sementara itu, Koordinator Pekerja Elfridus Bria mengatakan, para pekerja di-PHK secara sepihak oleh PT NMK sejak tanggal 30 April 2020 dengan alasan pekerjaan proyek tahun 2019 telah selesai dan proyek tahun 2020 belum berjalan.
Apalagi saat pendemi Covid-19, terjadi perampingan karyawan sehingga terpaksa melakukan PHK pada 23 orang karyawan.
Para pekerja di-PHK secara sepihak oleh PT NMK sejak tanggal 30 April 2020 tanpa ada pemberitahuan dilakukan tanpa pemberian pesangon.
Bahkan proses pemutusan hubungan kerja disampaikan melalui via telepon, bersurat dan juga melalui pesan WhatsApp.
“Kami juga menduga PT NMK memanggil kembali 10 orang dari 23 pekerja yang di-PHK untuk kembali bekerja sedangkan 13 orang tidak dipanggil,” ungkap Elfridus Bria.
Hal inilah yang membuat para pekerja terus memperjuangkan hak-hak nya agar dipenuhi perusahaan.
Untuk tuntutan hak-hak pekerja sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan nilai perhitungan bersama sebesar Rp 584.195.165. Selain pesangon, masih ada poin menyangkut BPJS Ketenagakerjaan
Pihak PT NMK masih memiliki kewajiban berupa tunggakan pembayaran uang lembur yang harus dibayar kepada pihak pekerja.
Untuk ke-13 pekerja yang diPHK itu adalah karyawan PT NMK dengan masa kerjanya bervariasi 3-8 tahun.
Untuk nama pekerja yang di-PHK yakni Elfridus Bria, Wandelinus Lasboy, Marselinus Nahak, Herminto Nahak, Elfridus Manek, Alfridus Nahak, Melkior Seran, Dionisius Seran, Oktovianus Mau, Kapistrano Iku, Dody, Guido Arkanju dan Joni Rambitan. (wil)