Kupang, penatimor.com – Yohanes Daniel Rihi alias John Rihi selaku Penasehat Hukum terdakwa Jonas Salean, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang untuk menghadirkan Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore sebagai saksi di persidangan perkara kliennya.
Hal ini disampaikan John Rihi kepada Ketua Majelis Hakim, Dju Jhonson Mira Mangngi, SH.,MH., dalam persidangan yang berlangsung, Senin (14/12/2020).
Menurut pengacara senior di Kupang itu, Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore wajib dihadirkan dalam persidangan, karena berkaitan dengan surat yang dikeluarkan oleh Jefri untuk menarik kembali 39 sertifikat dari 39 orang penerima tanah kapling.
“Yang mulia Majelis Hakim, kami selaku penasehat hukum terdakwa meminta agar Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore dalam persidangan,” ujar John Rihi dalam persidangan.
Menurut John, perkara yang dibawa ke Pengadilan Tipikor Kupang akibat dari surat yang dikeluarkan oleh Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore untuk menarik kembali 39 buah sertifikat itu.
Dijelaskan, surat penarikan 39 buah sertifikat atas tanah kapling yang telah dibagikan oleh Pemerintah Kota Kupang tanpa dasar hukum yang jelas, bahkan Wakil Wali Kota Kupang, dr Hermanus Man tidak mampu menjelaskan hal itu dalam persidangan.
Menurutnya, jika hanya berdasarkan LHP BPK Perwakilan NTT tahun 2018 untuk dilakukan penarikan kembali 39 buah sertifikat tanah itu, maka secara jelas di dalam LHP BPK Perwakilan NTT tidak disebutkan secara spesifik bahwa tanah yang menjadi obyek perkara bermasalah.
“Kalau bersandar pada LHP BPK Perwakilan NTT, tidak disebutkan bahwa tanah di Kelapa Lima itu yang bermasalah. Yang bermasalah itu tanah di Sikumana bukan Kelapa Lima,” tegas John Rihi.
Menanggapi permintaan penasehat hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Dju Jhonson Mira Mangngi, S.H., MH., mengatakan bahwa JPU yang memiliki tanggung jawab untuk membuktikan dakwaannya.
Untuk itu kata Jhonson, jika JPU merasa perlu untuk menghadirkan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore untuk membuktikan dakwaannya, maka pasti JPU akan melakukannya.
“Itu tugas dari JPU untuk membuktikan dakwaannya. Jika JPU merasa perlu untuk menghadirkan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, maka pasti JPU akan menghadirkan di persidangan,” kata Jhonson. (wil)