Kupang, penatimor.com – Seorang pria di Kota Kupang, tega berbuat bejat terhadap anak kandungnya sendiri
Imanuel M (44), warga RT 27/RW 10 Kelurahan Naikolan, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Pria asal Kecamatan Nunkolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang bangunan ini berulang kali mencabuli anak gadisnya sendiri.
Korban NM (13), anak kedua pelaku baru duduk di bangku kelas V sekolah dasar. Pelaku Imanuel dan istrinya Mery N (40) dikaruniai lima orang anak termasuk korban yang merupakan anak kedua dan putri satu-satu nya.
Dalam pengakuannya saat ditemui di Mapolsek Maulafa kemarin siang, pelaku Imanuel Misa mengaku sudah empat kali mencabuli dan memperkosa anak kandungnya sendiri.
Semua aksi pencabulan dan pemerkosaan ini dilakukan pelaku saat mabuk akibat konsumsi minuman keras.
Pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya dengan ancaman dan paksaan terhadap putri tunggalnya.
Aksi pertama dilakukan pelaku saat istrinya Mery N tidak ada dirumah kontrakan mereka karena membantu tetangga yang sedang mengadakan pesta.
Usai mabuk minuman keras, pelaku pulang ke rumah dan mendapati korban serta adik korban yang masih kecil-kecil.
Pelaku meminta korban memasakkan bubur dan selanjutnya menarik paksa korban ke kamar tidur. Disertai ancaman akan membunuh korban, pelaku mulai mencabuli dan memperkosa anak gadisnya ini.
Korban sempat menangis dan meminta ayahnya menghentikan aksi bejat ini namun pelaku yang dalam keadaan mabuk tidak peduli dan terus memperkosa korban.
Pelaku meminta korban tidak menceritakan kepada ibu korban yang juga istri pelaku. Korban yang takut dengan ancaman sang ayah memilih mendiamkan kasus ini.
Aksi bejat pun terus berlanjut. Korban hingga empat kali diperkosa pelaku dan selalu disertai ancaman.
Akhir pekan lalu, lagi-lagi pelaku yang mabuk pulang ke rumah. Kali ini istri pelaku sedang dirumah, namun pelaku mengira istrinya sedang pergi.
Pelaku pun menarik paksa korban ke kamar dan mulai memperkosa korban. Istri pelaku mendengar suara aneh dari dalam kamar dan membuka pintu kamar.
Ia kaget saat menyaksikan suaminya memperkosa putri kandungnya sendiri.
Istri pelaku memanggil korban dan menginterogasi.
Korban pun mengakui dan berterus terang kalau pelaku sudah berulang kali memperkosa nya.
Namun pelaku mengelak saat sang istri menginterogasinya. Pelaku yang tidak sempat menamatkan pendidikan sekolah dasar kemudian justru menganiaya dan memukuli istrinya.
Istri pelaku yang juga ibu korban memilih ke Polsek Maulafa melaporkan kasus ini dan berharap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Drs Titus Uly Kupang untuk menjalani visum dan selanjutnya diperiksa penyidik Reskrim Polsek Maulafa.
Polisi juga ke kediaman pelaku mengamankan pelaku.
Usai diperiksa polisi, pelaku pun ditahan dalam sel Polsek Maulafa.
Terpisah Kapolsek Maulafa, Kompol Margaritha Sulabesi, S.Sos yang dikonfirmasi di kantornya mengaku kalau pelaku sudah empat kali mencabuli dan memperkosa anak kandungnya.
“Perbuatan pelaku sudah berulang kali dan selalu dilakukan dalam keadaan mabuk dengan mengancam korban,” tandas Kapolsek Maulafa.
Disebutkan pula kalau dari hasil visum terhadap korban ditemukan robekan yang tidak beraturan dan korban mengaku mengalami ancaman saat diperkosa ayah kandungnya sendiri.
Atas perbuatannya ini, polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat (3) dan pasal 64 Undang-undang perlindungan anak karena pelaku lebih dari satu kali memperkosa anak kandungnya sendiri dan perbuatan pelaku dilakukan berulang-ulang.
Saat ini polisi mendahulukan kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Setelah pelaku menjalani masa hukuman untuk kasus pencabulan maka nanti pelaku akan diproses lagi untuk kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga berupa penganiayaan pelaku terhadap korban,” tambah mantan Kasubdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda NTT ini. (R3)