Penyidik Kejati NTT Sita Dua Hotel di Labuan Bajo, Pemiliknya Masih Saksi, Periksa 2 WN Italia

Penyidik Kejati NTT Sita Dua Hotel di Labuan Bajo, Pemiliknya Masih Saksi, Periksa 2 WN Italia

Labuan Bajo, penatimor.com – Tim penyidik Kejati NTT menyita dua bangunan hotel di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (17/12/2020).

Penyitaan tersebut terkait penyidikan perkara dugaan korupsi aset negara di Labuan Bajo dengan kerugian negara sebesar Rp 3 triliun.

Dua bangunan hotel tersebut berdiri di atas lahan dalam perkara kasus dugaan penjualan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) yang tengah berproses hukum saat ini.

Dua hotel tersebut beralamat di Kranga dan di Lamtoro, Jalan Alo Tania, Labuan Bajo.

Kedua hotel tersebut dimiliki oleh satu orang, yakni Veronika Sukur. Veronika ini juga menjadi salah seorang saksi dalam perkara yang tengah berproses ini.

Meski dua hotel ini disita penyidik, status Veronika dalam kasus ini masih sebagai saksi, dan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli aset tanah milik Pemkab Mabar itu.

Sebagaimana disaksikan media ini, sebelum melakukan penyitaan bangunan hotel tersebut, Tim Penyidik Tipikor Kejati NTT dipimpin Roy Riyadi terlebih dahulu memeriksa tiga orang saksi.

Dua diantaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Italia. Kedua WNA tersebut selama ini bersama saksi Veronika Sukur sebagai pegiat dan pelaku pariwisata di Labuan Bajo.

Usai pemeriksaan, dan dua orang saksi WNA ini pulang, tak lama berselang, tim penyidik langsung meluncur menuju Hotel CF Komodo yang beralamat di Jalan Alo Tania Lamtoro, Labuan Bajo.

Di hotel itu, Tim Penyidik langsung memasang sebuah spanduk bertuliskan bangunan ini disita terkait kasus dugaan korupsi aset Pemkab Mabar. Penyitaan hotel ini pun disaksikan Lurah Labuan Bajo, Syaffrudin Malik.

Syaffrudin bahkan diminta ikut menandatangani berita acara penyitaan. Proses penyitaan ini tidak dihadiri pemilik Hotel CF Komodo atau managernya. Hanya salah satu staf yang menerima tim penyidik.

Dari Hotel CF Komodo, tim penyidik lalu bergerak menuju Hotel Cahaya Adrian di Cewon Ndereng, Desa Batu Cermin.

Hotel yang juga milik saksi Veronika Sukur ini, penyidik tidak bertemu langsung dengan manager atau pemilik hotel. Hanya ada sejumlah staf hotel.

Media ini memperoleh informasi bahwa saksi Veronika Sukur tidak berada di hotelnya karena sedang sakit, dan beristirahat di kediamannya.

Sama seperti di Hotel CF Komodo, di Hotel Cahaya Adrian juga penyidik menyerahkan berita acara penyitaan untuk ditandatangani oleh sejumlah saksi sementara penyidik lainnya langsung memasang spanduk bertuliskan bangunan ini disita.

Ketua Tim Penyidik Tipikor Kejati NTT, Roy Riyadi kepada media ini mengaku penyitaan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa salah satu saksi Veronika Sukur dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset milik Pemkab Mabar.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim membenarkan adanya pemeriksaan tambahan tiga orang saksi baru yang mana dua orang saksi yang juga WNA asal Italia. Tidak hanya itu, dia juga membenarkan adanya penyitaan terhadap dua buah hotel oleh penyidik Tipikor Kejati NTT ini.

“Penyidik memeriksa lagi tiga orang saksi, dua diantaranya WNA dan diikuti penyitaan terhadap dua bangunan hotel,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Bidang Pidsus Kejati NTT kian gencar mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi pengalihan aset negara berupa tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 3 triliun.

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, SH., kepada wartawan di kantornya, Kamis (17/12/2020), mengatakan, tim penyidik kembali memeriksa tiga saksi tambahan di Labuan Bajo.

“Pagi ini penyidik kasus tanah Labuan Bajo akan memeriksa saksi-saksi sebanyak tiga orang saksi baru, termasuk WNA yang akan dimintai keterangan dan sekaligus akan melakukan penyitaan beberapa aset hotel,” kata Abdul Hakim.

Menurut Abdul, pemeriksaan dilakukan pada kantor Kejari Manggarai Barat di Labuan Bajo.

“Pemeriksaan dilakukan di Labuan Bajo. Sementara di Kejati belum, karena penyidik berangkat ke Labuan Bajo,” imbuh Abdul Hakim.

Masih menurut Kasi Penkum, tim penyidik sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan saksi yang adalah pemilik Hotel Ayana Labuan Bajo.

Termasuk saksi Komjen Pol (Purn) Gories Mere (Mantan Kepala BNN dan kini Staf Khusus Presiden) dan Karni Elyas.

“Semuanya ada tujuh saksi diperiksa di Kejaksaan Agung pada Selasa lalu,” ungkap Abdul Hakim.

Dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI tersebut, Abdul Hakim sampaikan para saksi secara koperatif memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada penyidik Kejati NTT yang dipimpin langsung Kajati NTT Dr Yulianto. (*/wil)