HUKRIM  

Penyidik Kejati NTT Jebloskan Dirut PT Anda Maria ke Rutan Kupang

Penyidik Kejati NTT Jebloskan Dirut PT Anda Maria ke Rutan Kupang

KUPANG, PENATIMOR – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menetapkan seorang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaaan pembangunan PSU Kawasan di Kabupaten Kupang (PSU AK-JL-KK-1) tahun anggaran 2012.

Tersangka atas nama Nikson Harianja (NH) yang adalah Direktur Utama (Dirut) PT Anda Maria telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kupang, Jumat (11/2/2022).

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan penyidik setelah menemukan dua alat bukti permulaan yang sah.

Penyidik Kejati NTT Jebloskan Dirut PT Anda Maria ke Rutan Kupang

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, SH., yang dikonfirmasi wartawan, mengatakan, tersangka NH selaku Dirut PT Anda Maria meminta tersangka NNB, S.ST. selaku Kaur Teknis dan Panitia Lelang untuk melakukan kegiatan Pekerjaaan Pembangunan PSU Kawasan di Kabupaten Kupang (PSU AK-JL-KK-1) tahun anggaran 2012 dengan nilai kontrak Rp 2.694.960.000 pada Kementerian Perumahan Rakyat RI, Satuan Kerja Penyedia Rumah untuk MBR Direktif Presiden di Provinsi NTT dengan mentransfer uang sejumlah Rp 260.000.000 dan ditransfer ke rekening tersangka Nikodemus Nikson Bau, S.ST., (NNB) dari rekening tersangka NH.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana, Kesatu; Pasal 15 jo. Pasal 12 Huruf I jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua; Pasal 13 jo. 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, pada Rabu (26/1/2022), tim penyidik Tipidsus Kejati NTT juga telah menemukan dua alat bukti dalam menetapkan seorang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya atau pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya yaitu Nikodemus Nikson Bau, S.ST selaku Kaur Tekhnis dan Panitia Lelang dan untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap tersangka NNB, S.ST dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 26 Januari 2022 – 14 Februari 2022 di Rutan Kelas II Kupang.

Tersangka NNB, S.ST., selaku Kaur Teknis dan Panitia Lelang dalam kegiatan Pekerjaaan Pembangunan PSU Kawasan di Kabupaten Kupang (PSU AK-JL-KK-1) tahun anggaran 2012 dengan nilai kontrak Rp 2. 694. 960.000 pada Kementerian Perumahan Rakyat RI, Satuan Kerja Penyedia Rumah untuk MBR Direktif Presiden di Provinsi NTT, dimana tersangka diminta oleh Direktur PT Anda Maria untuk melaksanakan kegiatan tersebut, dan menyerahkan uang sebesar Rp 260.000.000 dan ditransfer ke rekening tersangka dari Direktur PT Anda Maria sebesar Rp 1.239.000.000, sehingga total uang diterima sebesar Rp 1.499.000.000.

Pada saat dilaksanakan kegiatan tersangka selaku Kaur Teknis yang mempunyai tugas mengawasi pekerjaan tersebut namun tidak dilaksanakan.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana, Kesatu; Pasal 12 huruf i jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua; Pasal 11 jo. 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga; 12 B ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (wil)