Kupang, penatimor.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat di Keranga, Labuan Bajo seluas 30 hektare, Selasa (28/4/2021) siang.
Sidang dengan terdakwa Drs. Agustinus Ch. Dulla (Mantan Bupati Manggarai Barat), Ambrosius Sukur, Marten Ndeo, Abdullah Nur, Caitano Soares, Afrizal alias Unyil, Muhamad Achyar, Theresia Dewi Koroh Dimu dan Veronika Sukur.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Penuntut umum menghadirkan Sirahturahmi selaku pegawai PTT Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat, Harum Fransiskus, dan Zulkarnain Djudje.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniati dengan didampingi Hakim Anggota Ari Prabowo dan Ibnu Choliq.
Saksi Sirahturahmi selaku Pegawai PTT Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, dalam persidangan tersebut dicecar sejumlah pertanyaan dari majelis hakim, penasehat hukum terdakwa dan JPU.
“Apakah Pak Achyar pernah ajukan permohonan sertifikat tanah ke BPN,” tanya JPU S. Hendrik Tiip kepada saksi. “Oh iya pak, kalau Pak Achyar waktu itu dia ajukan permohonan atas nama dia sendiri. Terus iya juga pak Achyar selaku kuasa untuk mengajukan permohonan Pak Gories Mere dan pak Karni Ilyas saat itu saya yang betugas di loket. Namun setelah dikoreksi oleh Kepala Seksi berkasnya dikembalikan,” jawab saksi.
“Tetapi saat berkas dikembalikan Pak Muhamad Achar marah-marah karena tidak bisa diproses dan setahu saya berkas itu dikembalikan lagi. Namun beberapa waktu kemudian sudah ada rekomendasi dari Pak Bupati Gusti Dulla dalam permohonan atas nama Pak Goris Mere dan Pak Karni Ilyas,” lanjut dia.
Terpantau hadir dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum terdiri atas Hery C. Franklin, S. Hendrik Tiip, Emerensiana Djehamat. Sementara para terdakwa didampingi penasihat hukum masing-masing. (wil)