Kupang, penatimor.com – Diduga mabuk minum keras (miras), dua warga Kota Kupang melakukan tindak pidana penganiayaan.
Kedua pelaku ini bernama Yandrigus Takene (36) dan Arianto Mandala alias Anton (30).
Korbannya Roni Nguru Lewo (21), dianiaya hingga pingsan, lantaran kepala nya dipukul dengan batu.
Kasus ini terjadi di wilayah RT 7/RW 03, Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada (8/8) sekitar pukul 23.30.
Kapolsek Maulafa Kompol Margaritha Sulabesi kepada wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (24/4) siang, membenarkan kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut.
Dijelaskan Kapolsek, pada saat itu para pelaku lagi mengomsumsi miras di sebuah acara pesta nikah yang tempat acaranya menggunakan sebagian jalan raya Kelurahan Bello.
Pada saat itu, korban bersama dua teman
nya, Yuven Lay (26) dan Marison Lay (23), baru pulang mengunjungi keluarganya di Kelurahan Bello dengan menggunakan satu sepeda motor dan berboncengan tiga orang.
Saat melintasi tempat acara tersebut, korban bersama kedua teman nya dilempari dengan batu oleh pelaku Yandrigus Takene (36) dari arah tempat pesta, tapi tidak mengenai korban dan teman-temannya.
“Atas lemparan itu, korban bersama teman-teman berhenti dan bertanya ke pelaku kenapa mereka dilempari. Tidak terima, salah satu pelaku langsung menganiaya korban dengan pukulan berubi-tubi ke arah wajah korban hingga terjatuh,” ungkap Kapolsek mengutip keterangan korban.
Lanjut Kapolsek, waktu korban jatuh, satu pelaku langsung menghantam kepala korban mengunakan batu hingga korban tak sadarkan diri, dan setelah itu dilerai oleh tuan pesta.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian wajah dan luka robek pada bagian kepala.
Korban langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Mapolsek Maulafa.
Pihak kepolisian langsung menangani kasus tersebut. Para pelaku telah diamankan pada Sabtu (17/8).
“Penangkapan para pelaku dilakukan dengan waktu yang berbeda-beda, dan sudah diamankan di Mapolsek Maulafa,” demikian Kapolsek Maulafa. (wil)