Kupang, penatimor.com – Penyidik Unit Reskrim Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota, melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan penganiayaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang.
Dengan pelimpahan tahap dua tersebut, tersangka berinisial JBM segera disidangkan di Pengadilan. Tersangka JBM juga masih di bawah umur.
Korban kasus ini adalah Yermia F. Cornelius, pegawai honorer yang juga warga Jalan Bakti Karang, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kasus penganiayaan ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/61/IV/2019 Tanggal 1 Mei 2019.
Kopolsek Oebobo Kompol I ketut Saba melalui Kanit Reskrim Iptu Komang Sukamara, SH., kepada wartawan di ruang kerjanya, (25/6) siang, membenarkan.
Dia menjelaskan, kasus dugaan penganiayaan ini dilakukan oleh JMB terhadap korban pada Rabu (1/5).
Komang sampaikan, pada saat itu tersangka lagi duduk mengonsumsi minum keras (miras) bersama teman- teman nya sambil bernyanyi dengan suara keras.
Saat itu juga korban datang menghampiri dan menegur pelaku untuk bubar.
Karena tidak terima ditegur, tersangka JMB langsung memukul korban menggunakan batu di kepala sehingga mengalami luka robek di bagian kepala belakang.
“Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka JMB, sudah dilimpahkan tahap dua ke Kejari Kota Kupang siang tadi,” sebut Komang.
“Tersangka JMB dan barang bukti diterima oleh jaksa ibu Kadek Widiantri, SH., MH.,” lanjut dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (wil)