Pengadilan Tinggi Kupang Kabulkan Banding Bank NTT dalam Sengketa Melawan Mantan Dirut

Pengadilan Tinggi Kupang Kabulkan Banding Bank NTT dalam Sengketa Melawan Mantan Dirut

KUPANG, PENATIMOR – Pengadilan Tinggi Kupang baru-baru ini mengumumkan keputusan resmi mereka untuk mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Pemegang Saham Bank NTT dalam sengketa hukum melawan mantan Direktur Utama Bank NTT, Izhak Eduard Rihi.

Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, yang secara tegas menyatakan bahwa semua keberatan yang diajukan oleh pihak Bank NTT melalui kuasa hukumnya, Apolos Djara Bonga, SH., telah diterima dengan alasan yang cukup kuat.

Apolos Djara Bonga, SH., selaku kuasa hukum Bank NTT, menjelaskan bahwa putusan hakim Pengadilan Tinggi Kupang telah mengakomodasi dengan baik seluruh keberatan yang diajukan oleh para pemegang saham Bank NTT.

“Keberatan-keberatan yang kami ajukan masuk akal dan sangat beralasan sehingga dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi,” ujarnya dengan percaya diri.

Dalam pertimbangannya, hakim Pengadilan Tinggi Kupang dengan tegas menolak seluruh kontra memori banding yang diajukan oleh mantan Dirut Izhak Eduard Rihi.

Apolos yang juga Sekjen Kongres Advokat Indonesia (KAI), sebagai pihak yang mengikuti perkembangan kasus ini, menyatakan, “Dengan menolak semua, artinya tidak ada alasan hukum yang dapat diterima dan tidak ada yang dikabulkan. Ini menegaskan kejelasan dan kekuatan argumen dari pihak Bank NTT.”

Selain menolak kontra memori banding, putusan Pengadilan Tinggi Kupang juga mencabut keputusan Pengadilan Negeri yang sebelumnya menjatuhkan uang ganti rugi sebesar Rp 7 miliar kepada pihak Bank NTT.

Meskipun demikian, Izhak Eduard Rihi dan tim kuasa hukumnya tetap memiliki opsi untuk melanjutkan upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi.

Apolos menambahkan, “Putusan ini tidak hanya membawa kepastian hukum bagi Bank NTT, tetapi juga mencerminkan keadilan dan kebenaran. Semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini dapat melihat bahwa proses hukum telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.” (wil)