Kupang, penatimor.com – Perdana di Kota Kupang, seorang pria mengajukan permohonan ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang untuk perubahan nama dan jenis kelamin pada akta kelahiran, kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.
Permohonan ini diajukan pada 20 Februari 2020 dan Pengadilan telah menggelar sidang perdana untuk permohonan dimaksud.
Informasi yang dihimpun wartawan di PN Kupang, pemohon berinisial Z adalah seorang ASN di Kota Kupang.
Pria berumur 27 tahun ini dalam permohonannya ke Pengadilan juga menyebutkan dirinya telah melakukan operasi pergantian kelamin pada tanggal 21 Mei 2019 di Rama9 Plastic Surgery Clinic Bangkok, Thailand.
Pemohon juga berkeinginan untuk mengganti identitas berupa nama dan jenis kelamin dengan alasan agar sesuai dengan gender dan jenis kelamin saat ini.
Pemohon ingin merubah nama dan jenis kelamin pemohon dari kutipan akta kelahiran, KTP, dan KK, serta jenis kelamin yang semula laki-laki menjadi perempuan.
Pemohon mengaku sangat membutuhkan penetapan perubahan identitas nama dan jenis kelamin untuk kelengkapan pengurusan surat-surat di kemudian hari.
Sidang perdana digelar terbuka untuk umum pada Kamis (27/2), dengan agenda pembacaan permohonan, bukti surat dan saksi.
Pemohon akan mengajukan tambahan saksi dan terjemahan bukti bukti surat.
Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (5/3/2020), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi pemohon. (wil)