Kupang, penatimor.com – Diduga terindikasi korupsi, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terhadap proyek pekerjaan pengadaan tanaman pada boulevard sepanjang Jalan El Tari dan Jalan Adisucipto tahun 2020 bernilai Rp 540 juta.
Informasi yang dihimpun di Kejari Kota Kupang, menyebutkan bahwa proyek pekerjaan pengadaan tanaman pada boulevard berada pada Dinas Kebersihan Kota Kupang.
Proses pekerjaan pengadaan tanaman boulevard di Jalan El Tari dan Jalan Adisucipto Penfui seharusnya dikerjakan sejak bulan Maret 2020 hingga bulan Juni 2020, dengan masa pemeliharaan berakhir pada bulan September 2020.
Namun, anehnya pekerjaan pengadaan tanaman boulevard di Jalan El Tari dan Jalan Adisucipto hingga saat ini di tahun 2021 masih dilakukan pengerjaan sedangkan masa kontrak berakhir di tahun 2020.
Terpantau, sejumlah pekerja masih melakukan pekerjaan pengadaan tanaman boulevard di Jalan El Tari dengan melakukan penanaman rumput hias.
Sedangkan proyek ini berakhir masa kontraknya pada tahun 2020 lalu, dan dalam pelaksanaan proyek tersebut diawasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang.
Kajari Kota Kupang, Oder Maks Sombu, S.H.,MH., ketika dikonfirmasi wartawan via ponsel, Kamis (21/1/2021) membenarkan adanya pulbaket terkait proyek pekerjaan taman di Jalan El Tari dan Jalan Adisucipto.
“Ya, benar kami sementara pengumpulan bahan dan keterangan oleh tim soal proyek pekerjaan taman di Jalan El Tari dan Jalan Adisucipto,” kata Kajari.
Sementara itu, Tim Intelejen Kejari Kota Kupang mulai memintai keterangan para pihak terkait, termasuk kontraktor pelaksana CV. Wiraditya.
Terpantau, kontraktor pelaksana CV. Wiraditya mendatangi kantor Kejari Kota Kupang sejak pukul 09.00 Wita. Setibanya di Kantor Kejari Kota Kupang, kontraktor pelaksana CV. Wiraditya langsung menuju ruang penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
Kontraktor pelaksana CV. Wiraditya mendatangi kantor Kejari Kota Kupang dengan mengenakan baju putih lengan panjang dan bercelana levis berwarna biru.
Sebelum menuju ruang penyidik Kejari Kota Kupang untuk diperiksa, kontraktor pelaksana CV. Wiraditya mengisi buku tamu di ruang PTSP Kejari Kota Kupang.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyelidik Kejari Kota Kupang masih melakukan pemeriksaan terhadap kontraktor pelaksana CV. WIraditya terkait pengadaan tanaman boulevard senilai Rp 540 juta di tahun 2020 itu. (wil)