Kupang, penatimor.com – Penetapan tersangka terhadap advokat senior Peradi Kupang, Ali Antonius, SH., oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT, menuai reaksi keras dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kupang.
Fransisco Bernando Bessi, SH.,MH., selaku kuasa hukum, mengatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ali Antonius yang adalah kuasa hukum Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dulla, sebagai bukti matinya keadilan di negeri ini.
“Ini bukti meninggalnya proses keadilan secara hukum. Tidak ada nurani bagi penegak hukum, karena menurut kami beliau menjalankan profesinya sebagai advokat,” ujar Fransisco usai mendampingi Ali Antonius, Kamis (17/2/2021).
Lanjut Fransisco, pihaknya menghargai proses hukum yang tengah dilakukan penyidik Kejati NTT.
Sebagai bentuk dukungan, Peradi Kupang akan melakukan pendampingan dalam proses hukum selanjutnya.
“Kalaupun berbeda pandangan dengan teman-teman penyidik di Kejati NTT itu merupakan hal biasa, tetapi tentu kami punya pendapat dan pandangan yang berbeda,” tandasnya.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu, Penyidik Kejati NTT telah menetapkan dua tersangka, yakni Fransiskus Harum dan Zulkarnain Djuje.
Penetapan Ali Antonius sebagai tersangka setelah tim penyidik Tipidsus Kejati NTT mengelar rekonstruksi dan juga menemukan tiga alat bukti, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian, keterangan ahli dan petunjuk
Sehingga jaksa kemudian menetapkan advokat senior Peradi Kupang itu sebagai tersangka karena diduga sebagai aktor intelektual pengarahan saksi.
Keterangan palsu ini terungkap dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, seluas 30 hektare lebih, dimana Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dulla juga ditetapkan sebagai tersangka. (wil)