KUPANG, PENATIMOR – Tak ada alasan hukum bagi Polda NTT untuk tidak memproses laporan Aliansi Cipayung Kota Kupang terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada acara yang dihadiri Gubernur NTT dan Wagub NTT bersama para bupati/walikota serta sejumlah pejabat se-NTT di Pulau Semau, Kabupaten Kupang.
Adalah, Yanti Siubelan, SH., salah satu pendekar hukum perempuan di Kota Kupang yang menyatakan kesiapan untuk mendampingi Aliansi Cipayung Kota Kupang untuk melaporkan kasus ini ke Mabes Polri di Jakarta.
“Kalau memang Polda NTT tidak mampu memproses kasus ini, biar diambil alih Mabes Polri supaya jelas. Jangan pelanggaran oleh rakyat kecil diproses, kemudian karena pejabat kemudian tak diproses oleh Polda NTT,” tegas Yanti.
Alumni Fakultas Hukum Undana ini sangat menyayangkan ada diskon hukum oleh Polda NTT terkait penanganan kasus pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini.
“Di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang, apakah pantas Polda NTT memberikan diskon hukum dengan tak memproses pelanggaran prokes ini. Di mana rasa kemanusiaannya. Ini bukan soal aturan semata, tapi soal nurani dan rasa empati kepada msyarakat,” jelasnya.
Secara hukum, Yanti melihat apa yang dipertontonkan Polda NTT ini telah membuat hukum menjadi bias karena peraturan presiden pun dihempas.
Pengambilan kasus ini oleh Mabes Polri sebut Yanti, sekaligus untuk menghindari konflik kepentingan oleh Polda NTT dengan Pemprov NTT (Gubernur dan Wagub NTT, Red).
Pasalnya, jabatan gubernur dan wagub adalah jabatan politis sehingga demi menghindari konflik kepentingan sebaiknya diambil alih Mabes Polri. (wil)