Penculik Anak di NTT Terancam 15 Tahun Penjara

Penculik Anak di NTT Terancam 15 Tahun Penjara

RUTENG, PENATIMOR – Kasus penculikan anak terjadi di Pagal, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (5/8/2023).

Korbannya adalah seorang pelajar SD berusia 10 tahun. Korban berinisial JMOU merupakan warga Wae Pau, Kecamatan Cibal.

Paman korban, Herimius Begus (41), dalam keterangannya ke polisi, mengaku, kasus tersebut bermula pada Sabtu (5/8/2023), sekira pukul 13.00 Wita, korban disuruh membeli minyak goreng di kios dekat rumahnya.

Namun, setelah 30 menit berlalu, korban tidak kembali ke rumah. Orangtua korban kemudian mencari korban, dan menginformasikan kepada keluarga lainnya.

Selanjutnya pihak Satreskrim Polres Manggarai melakukan penyelidikan.

Karyawan warung Barokah di Kumba Kelurahan Poco Mal, Kecamatan Langke Rembong, mengaku, sekira pukul 14.14 Wita, ia melihat pelaku dan korban datang makan bakso di warung tersebut menggunakan sepeda motor Honda VERZA berwarna hitam merah.

Saksi ini mencurigai korban, karena memakai baju kaos bertuliskan SD Cibal, sehingga dia menanyakan tempat tinggal korban dan tujuan perjalanan selanjutnya.

Pelaku saat itu mengatakan bahwa korban berasal dari Cibal dan akan pergi ke Wae Lengga, Kabupaten Manggarai Timur.

Dengan adanya informasi tersebut, personel Polres Manggarai menghubungi keluarga dan personel Polres Manggarai Timur untuk membantu mengamankan pelaku dan sepeda motor jika melintas di wilayah tersebut.

Selanjutnya, anggota Polres Manggarai Timur berhasil mengamankan pelaku bernama MA (35), bersama dengan korban dan barang bukti berupa sepeda motor Honda VERZA, di rumah pelaku yang terletak di Kampung Ende, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.

Personel Satreskrim Polres Manggarai berangkat menuju Polres Manggarai Timur untuk menjemput korban, pelaku, dan barang bukti sepeda motor yang masih diamankan di sana.

Saat dikonfirmasi, Senin (7/8/2023) Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh, S.I.K., M.H., mengatakan kasus penculikan anak ini berhasil diungkap berkat kerjasama antara pihak kepolisian dan warga setempat.

“Semoga penangkapan pelaku ini dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, dan korban serta keluarganya dapat pulang dengan selamat,” ucap Kapolres.

Polisi juga mengungkap motif pelaku dalam kasus ini, dimana pelaku ingin menjadikan korban sebagai anaknya.

Kejadian berawal ketika korban diminta oleh pamannya untuk membeli minyak goreng di kios yang berjarak sekitar 60 meter dari rumahnya.

Namun, di tengah perjalanan, pelaku muncul dengan menggunakan sepeda motor dan memaksa korban untuk mengikutinya dengan ancaman fisik.

Dalam kondisi ketakutan, korban diancam akan dipukul jika tidak mengikuti perintah pelaku.

Pelaku lalu membawa korban menjauh dari kios yang seharusnya menjadi tujuan awal, hingga akhirnya sampai di sebuah kampung di rumah milik Hawa.

Di tempat ini, korban disuruh untuk mandi, makan, dan bermain bersama seorang anak bernama Raisa.

Untungnya, sekira pukul 18.00 Wita, dua orang polisi dari Polres Manggarai Timur berhasil menangkap tersangka yang merupakan seorang nelayan di rumahnya.

Dinas Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan (P3A) serta Dinas Sosial telah melakukan koordinasi terkait penanganan kasus ini.

Dan saat ini dalam proses melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta mengamankan tersangka MA dan barang bukti yang saat ini sudah berada di Sel Mapolres Manggarai.

“Tindakan pelaku ini melanggar Pasal 76F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak berwenang berharap kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” pungkasnya. (bet)

error: Content is protected !!