Pemkot Tak Hadiri RDP, DPRD Perjuangkan Nasib 80 PTT yang Dirumahkan

Pemkot Tak Hadiri RDP, DPRD Perjuangkan Nasib 80 PTT yang Dirumahkan

KUPANG, PENATIMOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang tidak hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I  DPRD Kota Kupang.

Ketidak hadiran Pemkot dalam RDP itu berdasarkan surat ketidakhadiran karena masih dalam massa PPKM.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Yuven Tukung dalam rapat bersama anggota Komisi I dan 80 tenaga PTT yang diberhentikan, di gedung DPRD, Selasa (3/8/2021) siang.

Dijelaskan Yuven, sebenarnya hari ini dijadwal RDP antara Pemkot Kupang dan Komisi I, terkait agenda pemberhentian 80 tenaga kerja PTT.

“Teman-teman dari Pemkot Kupang belum bisa hadir, sehingga kita belum bisa RDP hari ini,” kata Yuven.

“Karena ada surat dari Pemkot Kupang, belum bisa hadir karena masih dalam tahap PPKM,” lanjut dia.

Masih menurut Yuven, walaupun tanpa kehadiran Pemkot, pihaknya melakukan rapat internal bersama anggota Komisi I.

“Hasil rapat internal, kami komit tetap semangat bersama dengan pimpinan DPRD dan teman Komisi II, III dan IV,” imbuhnya.

Pihaknya mengambil sikap untuk memperjuangkan kembali nasib 80 orang tenaga kerja PTT untuk kembali bekerja.

Kepada tenaga PTT, pihaknya memberikan waktu agar dapat berkoordinasi dengan Pemkot Kupang, agar PTT dapat dipekerjakan kembali.

“Harusnya akan lebih sempurna jika hari ini jadi pembahasan, dan pasti sudah ada kesimpulannya, apabila teman-teman pemerintah hadir. Namun kita juga sangat pahami karena saat ini dalam situasi PPKM dengan pembatasan level 4,” jelas Yuven Tukung. (wil)