Beranda POLKAM Pemkot Tak Hadiri RDP, DPRD Perjuangkan Nasib 80 PTT yang Dirumahkan POLKAM, UTAMA Pemkot Tak Hadiri RDP, DPRD Perjuangkan Nasib 80 PTT yang DirumahkanPena TimorAgustus 3, 2021 KUPANG, PENATIMOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang tidak hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Kupang.Ketidak hadiran Pemkot dalam RDP itu berdasarkan surat ketidakhadiran karena masih dalam massa PPKM. Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Yuven Tukung dalam rapat bersama anggota Komisi I dan 80 tenaga PTT yang diberhentikan, di gedung DPRD, Selasa (3/8/2021) siang.Dijelaskan Yuven, sebenarnya hari ini dijadwal RDP antara Pemkot Kupang dan Komisi I, terkait agenda pemberhentian 80 tenaga kerja PTT.“Teman-teman dari Pemkot Kupang belum bisa hadir, sehingga kita belum bisa RDP hari ini,” kata Yuven.“Karena ada surat dari Pemkot Kupang, belum bisa hadir karena masih dalam tahap PPKM,” lanjut dia.Masih menurut Yuven, walaupun tanpa kehadiran Pemkot, pihaknya melakukan rapat internal bersama anggota Komisi I.“Hasil rapat internal, kami komit tetap semangat bersama dengan pimpinan DPRD dan teman Komisi II, III dan IV,” imbuhnya.Pihaknya mengambil sikap untuk memperjuangkan kembali nasib 80 orang tenaga kerja PTT untuk kembali bekerja.Kepada tenaga PTT, pihaknya memberikan waktu agar dapat berkoordinasi dengan Pemkot Kupang, agar PTT dapat dipekerjakan kembali.“Harusnya akan lebih sempurna jika hari ini jadi pembahasan, dan pasti sudah ada kesimpulannya, apabila teman-teman pemerintah hadir. Namun kita juga sangat pahami karena saat ini dalam situasi PPKM dengan pembatasan level 4,” jelas Yuven Tukung. (wil)Berita TerkaitDugaan Korupsi Proyek 2.100 Rumah untuk Pejuang Eks Timor Timur, Irjen PKP Laporkan ke Kejati NTTPelaku Penganiayaan di Kupang Kabur ke Rote, Ditangkap Tanpa PerlawananSudah Rp 46,7 Juta Terkumpul, Donasi untuk Tim Juara Liga 4 NTTSadis! Polisi Ungkap Kronologi Mengerikan Pembunuhan di Manulai 2, 4 Tersangka Terancam Hukuman MatiKorupsi Bronjong di Ende, Kejari Tahan Anggota DPRD dan Karyawan Swasta Jelang Sidang Putusan PraperadilanLagi, Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Brutal di Kampung Solor – Kupang Post Views: 27 Baca JugaDugaan Korupsi Proyek 2.100 Rumah untuk Pejuang Eks Timor Timur, Irjen PKP Laporkan ke Kejati NTTPelaku Penganiayaan di Kupang Kabur ke Rote, Ditangkap Tanpa PerlawananSudah Rp 46,7 Juta Terkumpul, Donasi untuk Tim Juara Liga 4 NTTSadis! Polisi Ungkap Kronologi Mengerikan Pembunuhan di Manulai 2, 4 Tersangka Terancam Hukuman MatiKorupsi Bronjong di Ende, Kejari Tahan Anggota DPRD dan Karyawan Swasta Jelang Sidang Putusan PraperadilanLagi, Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Brutal di Kampung Solor – KupangRekomendasi untuk kamuDugaan Korupsi Proyek 2.100 Rumah untuk Pejuang Eks Timor Timur, Irjen PKP Laporkan ke Kejati NTTKUPANG, PENATIMOR – Proyek pembangunan 2.100 unit rumah bagi pejuang eks Timor Timur di Kabupaten…Pelaku Penganiayaan di Kupang Kabur ke Rote, Ditangkap Tanpa PerlawananKUPANG, PENATIMOR – Upaya pelarian seorang pelaku penganiayaan berakhir sia-sia. Tim Unit Reskrim Polsek Kota…Sudah Rp 46,7 Juta Terkumpul, Donasi untuk Tim Juara Liga 4 NTTKUPANG, PENATIMOR – Dukungan terhadap perkembangan sepak bola di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mengalir….Sadis! Polisi Ungkap Kronologi Mengerikan Pembunuhan di Manulai 2, 4 Tersangka Terancam Hukuman MatiKUPANG, PENATIMOR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota merilis kasus pembunuhan berencana yang terjadi…Korupsi Bronjong di Ende, Kejari Tahan Anggota DPRD dan Karyawan Swasta Jelang Sidang Putusan PraperadilanENDE, PENATIMOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak…Lagi, Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Brutal di Kampung Solor – KupangKUPANG, PENATIMOR – Aksi pengeroyokan yang terjadi di Kampung Solor, Kelurahan Solor, Kecamatan Kota Lama,…