Pelecehan Siswi SMK, Anggota Polresta Kupang Briptu Muhammad Risky Resmi Dipecat

Pelecehan Siswi SMK, Anggota Polresta Kupang Briptu Muhammad Risky Resmi Dipecat

KUPANG, PENATIMOR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota menegaskan komitmen menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi dengan menjatuhkan sanksi tegas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Briptu Muhammad Risky.

Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) itu terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMK berusia 17 tahun saat razia kendaraan, dan dianggap melanggar berat Kode Etik Profesi Polri.

Upacara PTDH digelar secara in absentia di Lapangan Apel Mapolresta Kupang Kota, Rabu (17/9/2025), dipimpin langsung Kapolresta Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M. “Upacara ini bukanlah kebanggaan, melainkan konsekuensi hukum dan disiplin organisasi Polri terhadap personel yang melakukan pelanggaran berat dan tidak lagi layak dipertahankan sebagai anggota Polri,” tegas Djoko dalam amanatnya.

Ia menekankan bahwa menjadi anggota Polri adalah kehormatan dan amanah besar. “Polri harus bersikap tegas demi menjaga kepercayaan publik. Lebih baik institusi kehilangan satu orang daripada mengorbankan nama baik ribuan anggota yang telah berjuang menegakkan hukum,” ujarnya.

Kapolresta Djoko Lestari mengajak seluruh personel menjadikan kasus ini sebagai cermin. “Jangan pernah bermain-main dengan disiplin, mengkhianati sumpah jabatan, atau menyalahgunakan kewenangan. Setiap perilaku kita menjadi sorotan masyarakat,” pesannya di hadapan Wakapolresta AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, para pejabat utama, Kapolsek jajaran, perwira, bintara, dan ASN Polresta Kupang Kota yang hadir.

Djoko menegaskan, hanya dengan disiplin, dedikasi, dan integritas tinggi, Polri akan terus dipercaya dan dicintai masyarakat. “Ini bukti ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan seragam kebanggaan kita,” tandas Kapolresta.

Proses Hukum dan Putusan PTDH

Briptu Muhammad Risky dipecat melalui Keputusan Kapolda NTT Nomor: KEP/442/IX/2025, tertanggal 9 September 2025, setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda NTT pada Rabu (11/6/2025).

Sidang yang berlangsung di Ruang Tahti Polda NTT itu menghadirkan Subbid Wabprof Propam, penuntut, pendamping, dan sekretariat sidang.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengungkapkan, sidang KKEP menjatuhkan dua sanksi.

“Pertama, sanksi etika yang menyatakan perbuatan Muhammad Risky sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa PTDH dari dinas Polri,” katanya. Putusan tersebut tertuang dalam dokumen resmi nomor PUT KKEP/21/VI/2025.

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi dengan perbuatan tidak bermoral, apalagi menyangkut pelecehan seksual terhadap anak,” tegas Henry. (mel)

error: Content is protected !!