Pelaku Penikaman di Jl. Farmasi Liliba-Kupang Diamankan Polisi

Pelaku Penikaman di Jl. Farmasi Liliba-Kupang Diamankan Polisi

KUPANG, PENATIMOR – Tim Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan pelaku penikaman di Jalan Farmasi, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Selasa (5/9/2023) dini hari.

Diketahui pelaku bernama Narko (18) yang juga warga Kota Kupang. Dia diduga telah melakukan tindak pidana penikaman terhadap korban Yehezkiel (27).

Pelaku berhasil diamankan polisi di Jalan TDM 1, RT 004/RW 001, Kelurahan TDM, Kota Kupang, pada Selasa (5/9/2023) dini hari.

Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/740/IX/2023 SPK Resta Kupang Kota tanggal 5 September 2023.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rhisian Krisna yang dikonfirmasi awak media, membenarkan penangkapan pelaku penikaman oleh tim Jatanras Polresta.

Dikatakan Krisna, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana penikaman di wilayah Kelurahan Liliba.

Berdasarkan informasi itu, Unit Jatanras Polresta Kupang Kota kemudian langsung turun ke tempat kejadian perkara, dan memeriksa korban serta beberapa saksi.

Dari hasil interogasi di TKP, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terduga pelaku.

“Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa sebilah buah pisau bergagang kayu warna biru, dan 1 unit mobil Avanza warna silver,” kata Kapolresta.

Saat diamankan polisi, pelaku mengakui perbuatannya, dan saat ini sudah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk diproses hukum.

Menurut Kapolres, kasus ini berawal ketika korban sedang mengendarai sepeda motor bersama saksi Marta Lewar. Sesampainya di TKP, korban melihat ada keributan sehingga memutuskan untuk putar balik.

Namun ketika itu ada sebuah mobil mengejar dan menghadang korban, lalu ada tiga orang turun dari mobil dan langsung mengejar korban dan saksi Marta.

Korban dan saksi langsung turun dari motor dan melarikan diri, namun korban terjatuh, sehingga pelaku langsung menikam korban menggunakan pisau sehingga mengakibatkan luka tusuk di bagian paha kiri dan bagian lutut kanan. (wil)