Palak dan Aniaya Pemilik Kios Bugis di Kupang, Paceh Leka Ditangkap Polisi

Palak dan Aniaya Pemilik Kios Bugis di Kupang, Paceh Leka Ditangkap Polisi

Kupang, penatimor.com – Aparat kepolisian di Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota, mengamankan pelaku dugaan tindak pidana kekerasan pada orang dan barang.

Pelaku diamankan karena melakukan kekerasan terhadap pedagang usaha kios asal Bugis di Kota Kupang.

Terindentifikasi pelaku bernama Paceh Leka (35), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Pelaku berhasil diamankan di salah satu rumah warga, persis dekat Rumah Makan Cianjur Kelurahan Oebufu.

Penangkapan pelaku dipimpin oleh Panit 1 dan 2 Unit Reskrim Polsek Oebobo, Aipda Frid Sia, SH., dan Aipda Yosua, SH., dibantu oleh anggota Reskrim Polsek Oebobo setelah mendapat informasi dari warga berinisial VN.

Kasus kekerasan ini dengan korban adalah Kaharudin Muhamad Ise alias Paman Kahar (24).

Kasus ini tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/62/IV/2020/Sektor Oebobo, Polres Kupang Kota
(23/04) sekitar pukul 17.30 Wita.

Setelah empat bulan kasus ini diilapor aparat kepolisian baru akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/8) membenarkan penangkapan pelaku kekerasan ini.

Sebelumnya kasus ini berawal pada saat korban berada di kios miliknya, kemudian datang pelaku dalam keadaan mabuk miras dan langsung menghampiri korban dan meminta rokok dan uang, namun korban tidak memberikan karena sudah sering dilakukan palak.

“Karena korban tidak memberikan apa yang diminta, pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap korban sehingga mengenai bagian kening korban. Setelah itu pelaku langsung jalan meninggalkan korban,” kata Kapolsek.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian kepala belakang, luka gores di bagian tangan kiri, bengkak di bagian kepala belakang dan rasa sakit di bagian belakang.

Pelaku sudah diamankan di Rutan Mapolsek Oebobo dan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (wil)