Kupang, penatimor.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kupang Kota melaksanakan Operasi Patuh Turangga 2020.
Operasi Patuh Turangga di wilayah kota ini melibatkan porsenel Sat Lantas Polres Kupang Kota, Polisi Militer (PM) dan Dinas Perhubungan Kota Kupang.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 14 hari kedepan, yang mana telah dimulai dari tanggal (24/7).
Sasaran operasi Patuh Turangga ini kepada pengendara roda dua dan roda empat berupa pelanggaran kasat mata, surat-surat kendaraan bermotor, dan juga mengimbau agar pengendara mengunakan masker.
“Dalam sehari kita lakukan dua kali operasi yaitu siang dan sore, selama 14 hari kedepan,” kata KBO Sat Lantas, Ipda Apris Wahi, ketika ditemui di lokasi operasi, (27/7) petang.
Saat itu, dilaksanakan operasi pagi di lokasi budaran Patung Burung atau di area penghijauan, dan untuk sore ini di Jalan El Tari.
Sedangkan untuk Operasi Patuh Turangga sebelumnya, dilaksanakan di erea jalan Oesapa dan area Fatululi.
“Untuk hari ini kendaraan yang kami tilang dan yang surat-surat tidak lengkap ada 40 unit kendaraan. Itu di luar kendaraan roda empat,” sebutnya.
Pelanggaran didominasi pengendara yang tidak mempunyai surat-surat, sedangkan untuk pelanggaran kasat mata kurang.
“Dengan dominasi pelanggaran surat-surat ini akibat dari pandemi Covid-19 sehingga masyarakat tidak melakukan pengurusan kelangkapan surat-surat kendaraannya,” imbuh Ipda Apris.
Pantaun media ini, ada beberapa pengendara yang hendak melarikan diri tetapi berhasil diamankan dan ditilang, karena tidak menggunakan helm dan tidak mempunyai SIM.
Ada pun beberapa mobil milik perusahaan swasta yang ditahan karena surat kendaraan sudah mati. Aparat TNI juga tidak luput dari periksaan oleh Polisi militer (PM).
Untuk personel Dinas Perhubungan Kota Kupang juga melakukan pengecekan mobil yang surat uji KIR nya masih hidup atau sudah mati.
Setelah melakukan operasi patuh Turangga, kendaraan yang ditilang dibawa ke kantor Sat Lantas Polres Kupang Kota. (wil)