Kupang, penatimor.com – Operasi Patuh Turangga 2020 yang dilaksanakan Satlantas Polres Kupang Kota telah berakhir.
Operasi Patuh dilaksanakan selama 14 hari, sejak 23 Juli sampai 5 Agustus 2020. Hasilnya, lebih banyak penindakan teguran dari pada penindakan tilang.
Untuk penindakan teguran selama Operasi Patuh 2020 sebanyak 244 kasus, sedangkan untuk penindakan tilang sebanyak 223 kasus.
Sedangkan untuk kejadian yang menonjol berupa kecelakaan sepeda motor yang mengakibatkan dua pengendara meninggal dunia terjadi di Jalan Timor Raya.
Sementara korban lakalantas luka berat sebanyak 1 orang dan luka ringan 6 orang
Total kerugian materi akibat kejadian lakalantas ditaksir senilai Rp 40.300.000.
“Dalam pelaksanaan Operasi Patuh, kita kerja sama dengan Dinas Perhubungan dan melibatkan POM TNI AD,” ujar Kaposko Operasi Patuh Iptu I Made Parta pada wartawan, Jumat (7/8/2020).
Selain itu, sebelum dilaksanakan Operasi Patuh 2020, sudah dilakukan sosialisasi sadar berlalulintas di sekolah-sekolah dan tempat-tempat umum.
“Selama masa Operasi Patuh 2020, kita juga menyampaikan pesan melalui media massa dan medsos agar pengendara selalu menyiapkan kelangkapan surat-surat kendaraan,” kata Made Parta.
Sedangkan penindakan pelanggaran tilang dalam Operasi Patuh ini banyak menjaring pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm, dan tidak membawa surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor serta melawan arus.
“Khususnya di Jalan Frans Seda, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang,” imbuhnya.
Sementara, Kasat Lantas Polres Kupang Kota, AKP Andri Aryansyah, SIK., menambahkan, dalam pelaksanaan Operasi Patuh pihaknya telah menyampaikan kepada publik lewat media sosial facebook, instagram dan lainnya.
Tujuannya agar masyarakat mengetahui bahwa pentingnya untuk melengkapi segala surat-surat kendaraan bermotor serta mentaati semua aturan dalam berlalulintas.
“Kami lebih banyak lakukan peneguran sampai pada upaya terakhir yakni penindakan tilang terhadap para pengendara roda dua maupun roda empat. Seperti tidak membawa SIM, STNK serta tidak mengenakan helm dan masker,” jelas Kasat. (wil)