Oknum Siswa SMP di Kupang Bobol Rekening Orangtua Asuhnya, Rp 27 Juta Raib

Oknum Siswa SMP di Kupang Bobol Rekening Orangtua Asuhnya, Rp 27 Juta Raib

Kupang, penatimor.com – Aparat kepolisian mengamankan seorang siswa SMP di Kota Kupang berinsial AA (14) lantaran diduga mencuri ATM serta membobol rekerning orangtua asuhnya.

Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Margaretha P (60), warga Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, ke polisi di Polres Kupang Kota, Kamis (21/11).

Korban kepada wartawan siang tadi (22/11), mengatakan pelaku AA baru sebulan tinggal bersama nya. Pelaku juga diasuh bahkan disekolahkan oleh korban.

Saat tinggal di rumah korban, pelaku berhasil mencuri ATM Bank NTT milik korban, kemudian pelaku mulai membobol rekening korban dari tanggal 9-17 November 2019.

Selama pelaku mengantongi ATM korban, dia berhasil bertransaksi dan menarik uang dari tabungan tersebut sebesar Rp 27.300.000.

Pelaku ketahuan mencuri, setelah ibu kandung pelaku bernama Maria (56), warga Kelurahan Fatukoa Kecamatan Maulafa Kota Kupang heran dengan kehidupan pelaku.

Dari teman-teman pelaku juga memberikan kabar kepada ibu kandungnya bahwa pelaku memiliki banyak uang dan sering mentraktir rekan-rekannya.

Atas laporan itu, ibu pelaku menghubungi korban dan menanyakan terkait kehilangan di rumah korban, sehingga korban langsung memeriksa tas milik nya dan ATM sudah tidak ada.

Korban juga langsung menghubungi Bank NTT untuk memblokir rekeningnya, namun satu jam sebelumnya pelaku sempat menarik uang Rp 2 juta dari rekening korban.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH.,MH., yang dikonfrimasi di ruang kerja (22/11) membenarkan laporan kasus pencurian tersebut.

Pelaku juga sudah berhasil ditangkap oleh Tim Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota di seputaran Kelurahan Oepura, Jumat (22/11) siang.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah ATM Bank NTT atas nama korban.

Namun dengan alasan pelaku masih di bawah umur maka polisi mengupayakan diversi dan pelaku harus didampingi orangtua atau Bapas dalam pemeriksaan.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (wil)

error: Content is protected !!