KEFAMENANU, PENATIMOR – Seorang pria lanjut usia (Lansia) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bernasib naas.
Kakek 73 tahun itu diduga dianiaya oleh seorang guru berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Korban bernama Bait Lake merupakan tokoh adat Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara.
Sementara terduga pelaku bernama Marsel Suni, merupakan guru salah satu sekolah dasar di Kabupaten TTU.
Kasus penganiayaan terjadi di Kensulat Kelurahan Kefamananu Utara pada Rabu (25/8/2021) dini hari.
Kasus ini sudah dilaporkan korban kepada pihak kepolisian, berdasarkan laporan polisi Nomor: STPL/176/VIIII/2021/RES TTU/Polda NTT.
Perwakilan keluarga korban, Leksi Oetpah, kepada wartawan, menjelaskan kejadian penganiayaan tersebut bermula dari korban datang ke tempat duka kakak sepupunya yang meninggal dunia.
Saat itu kondisi tempat duka telah sepih karena sudah waktu dinihari dan korban tampak duduk bersama beberapa orang warga di dalam tenda duka.
Beberapa saat kemudian, pelaku Marsel Suni yang sudah dalam pengaruh minuman keras, datang dari arah belakang korban kemudian langsung menyerang korban.
“Pelaku menyerang korban dari arah belakang dan langsung memukul wajah korban hingga jatuh tersungkur,” ungkap Leksi kepada media ini, Sabtu (28/8/2021) siang.
Belum puas dengan aksinya itu, lanjut Leksi, pelaku Marsel juga menginjak leher korban, memukul tulang belikat serta memplintir tangan kanan korban.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka pada bagian wajah, leher, serta cidera di tangan dan kakinya, bahkan korban juga kesulitan untuk berjalan dengan normal karena kondisi tulang kakinya terkilir.
“Kondisi korban saat ini masih sakit dan menjalani perawatan di rumah saja, namun kami juga menyayangkan penyidik kepolisian belum menindaklanjuti laporan dari korban yang saat ini dalam kondisi tidak berdaya,” kata Leksi.
Pihak keluarga korban juga menanyakan langsung kepada penyidik Polres TTU terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Namun penyidik beralasan bahwa masih menunggu berkas laporan korban lengkap barulah mengambil tindakan memproses hukum pelaku.
“Kami heran dengan alasan penyidik yang menunggu berkas keterangan dari korban sudah lengkap baru akan memproses pelaku, sedangkan korban telah berikan keterangan dan melakukan visum sesuai petunjuk penyidik, namun belum ada kejelasan. Sedangkan pelakunya seolah-olah tidak tersentuh hukum, dan masih aman-aman saja di rumahnya,” tandas Leksi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian Polres TTU belum berhasil dikonfirmasi media ini. (wil)