KUPANG, PENATIMOR — Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., anak Kupang berdarah Nusa Kenari Alor kini resmi dilantik sebagai Koordinator pada Kejati NTT, Jumat (31/10/2025).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., di Aula Lopo Sasando kantor Kejati NTT.
Acara pelantikan dihadiri pejabat struktural, jaksa, pegawai, serta pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Kejati NTT.
Selain Mourest, Kajati juga melantik Wakajati, dua Asisten, tujuh Kajari, dan tiga Koordinator lainnya dalam rangkaian rotasi dan promosi besar di lingkungan Korps Adhyaksa NTT.
Upacara tersebut bukan sekadar seremoni. Di balik prosesi pengambilan sumpah dan penyematan tanda jabatan, ada kisah panjang tentang integritas, kerja keras, dan pengabdian seorang anak daerah yang menembus sekat keterbatasan.

Promosi jabatan Mourest Kolobani tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-1425/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025, yang menjadi bagian dari kebijakan besar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menggulirkan gerbong mutasi nasional.
Mutasi ini bukan sekadar pergeseran jabatan, tetapi strategi penyegaran kelembagaan Kejaksaan RI untuk memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan profesionalisme, dan menghadirkan wajah baru penegakan hukum yang adaptif terhadap tantangan zaman.
Dalam konteks itu, penunjukan Mourest Kolobani sebagai Koordinator Kejati NTT bukan keputusan yang muncul tiba-tiba. Ia merupakan bentuk pengakuan atas kinerja, integritas, dan konsistensinya dalam mengawal penegakan hukum di NTT — wilayah yang dikenal kompleks secara geografis, sosial, dan politik.

Kajati NTT, Roch Adi Wibowo, dalam arahannya menegaskan bahwa jabatan adalah amanah dan tanggung jawab moral yang harus dijalankan dengan dedikasi dan kejujuran.
“Setiap promosi bukan hadiah, melainkan tanggung jawab yang lebih besar. Kita ingin Kejaksaan di NTT menjadi garda terdepan dalam menjaga keadilan dan marwah hukum,” tegas Kajati.

Bawa Kejati NTT Masuk 3 Besar Nasional
Nama Mourest Kolobani mulai mencuri perhatian publik internal Kejaksaan ketika menjabat Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT.
Di bawah koordinasinya, Bidang Pidsus Kejati NTT mencatat sejarah baru dengan menembus peringkat III nasional kinerja terbaik Semester I Tahun 2025 versi Kejaksaan Agung RI.
Dengan skor 29 persen, Kejati NTT berada di bawah Kejati DKI Jakarta (59,6 persen) dan Kejati Sumatera Selatan (38,9 persen), tetapi berhasil mengungguli Kejati tipe A besar seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara.
Capaian ini menjadi tonggak penting yang menegaskan bahwa komitmen, integritas, dan kerja tim yang solid dapat menembus segala keterbatasan.
Dalam banyak kasus besar yang ditangani, Bidang Pidsus NTT di bawah koordinasi Mourest berhasil menghadirkan wajah penegakan hukum yang tegas namun berkeadilan.
“Ukuran keberhasilan bukan pada besar kecilnya anggaran atau fasilitas, tapi pada komitmen untuk bekerja benar dan bersih,” ujar Mourest.

Lahir di Kupang, 11 Maret 1986, dari keluarga sederhana asal Alor, Mourest tumbuh dengan semangat pantang menyerah.
Pendidikan dasarnya ditempuh di SDN Kuanino (lulus 1997), dilanjutkan ke SMP Negeri 1 Kupang (2001), dan SMA Negeri 2 Kupang (2004).
Ia kemudian melanjutkan studi di Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) dan meraih gelar Sarjana Hukum pada 2009 serta Magister Hukum pada 2023 di universitas yang sama.
Saat ini, Mourest sedang melanjutkan studi S3 Hukum pada Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

Perjalanan kariernya dimulai bukan dari ruang penyidikan, melainkan ruang arsip dan pengawal tahanan.
Tahun 2010, ia diterima sebagai staf tata usaha di Kejari Manggarai Barat, Labuan Bajo, dengan status CPNS. Setahun kemudian, ia diamanahkan menjadi pengawal tahanan.
Pekerjaan itu tidak bergengsi, tapi di situlah ia belajar tentang tanggung jawab, disiplin, dan arti pengabdian tanpa pamrih.
“Menjadi pengawal tahanan mengajarkan saya banyak hal — tentang manusia, tentang kesalahan, dan tentang kesempatan kedua,” kenang Mourest.

Karier Mourest menanjak seiring kiprahnya yang konsisten dan tanpa cela. Pada 10 Agustus 2015, ia resmi diangkat sebagai Jaksa dan ditempatkan di Kejari Kabupaten Kupang (Oelamasi).
Selanjutnya ia dipercaya mengemban berbagai jabatan penting, yaitu Kasi Intelijen Kejari Timor Tengah Selatan (2018), Kepala Cabang Kejari Flores Timur di Waiwerang (2020), Kasi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Pidsus Kejati NTT (2022), dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati NTT (2024).
Kini, di usia 39 tahun, ia kembali naik tangga karier sebagai Koordinator Kejati NTT (Promosi Eselon III atau persiapan menjadi Kajari) — posisi strategis yang menuntut kemampuan koordinatif antarbidang, kecepatan analisis, dan ketajaman penilaian hukum.

Rekan-rekannya menggambarkan Mourest sebagai pemimpin muda yang tegas, berpikiran jernih, dan tak suka menonjolkan diri.
“Dia tidak banyak bicara, tapi setiap arahannya selalu disertai contoh. Ketika tim bekerja di lapangan, dia ikut turun langsung,” ujar salah satu jaksa muda yang pernah bekerja bersamanya.
Di balik ketegasan dan kesibukannya menegakkan hukum, Mourest dikenal sebagai suami dan ayah yang hangat.
Ia menikah dengan Reviartery Intan Megalasari, dan dikaruniai dua anak Genesis Axea Fay Kolobani dan Shelomith Zoey Kolobani.
Keluarga baginya bukan sekadar pelengkap hidup, melainkan sumber energi dan keseimbangan batin dalam menjalankan tugas berat sebagai penegak hukum. “Bagi saya, keluarga adalah tempat saya belajar tentang kasih, kesabaran, dan makna kejujuran,” ungkapnya.

Kisah hidup Mourest Aryanto Kolobani adalah potret generasi baru Kejaksaan di NTT, yang lahir dari bawah, tumbuh dari kerja keras, dan berprestasi karena integritas.
Ia bukan produk jalan pintas, tetapi hasil dari tempaan panjang di lapangan, di tengah tantangan dan keterbatasan.
Kini, dengan jabatan barunya sebagai Koordinator Kejati NTT, Mourest membawa semangat baru bagi Korps Adhyaksa di bumi Flobamora — semangat bahwa penegakan hukum yang bersih, berintegritas, dan berkeadilan tidak hanya bisa dimulai dari pusat, tetapi juga dari daerah-daerah yang bekerja dengan hati.
Kisahnya adalah pesan bagi generasi muda NTT, bahwa asal bukan alasan untuk tidak berprestasi, dan kejujuran masih menjadi jalan tercepat menuju keberhasilan. Proficiat Pak Mourest! (bet)
Profil Singkat Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H.
Nama Lengkap: Mourest Aryanto Kolobani
Tempat, Tanggal Lahir: Kupang, 11 Maret 1986
Asal Daerah: Alor, Nusa Tenggara Timur
Agama: Kristen Protestan
Pendidikan:
SD Negeri Kuanino, Kupang (Lulus 1997)
SMP Negeri 1 Kupang (Lulus 2001)
SMA Negeri 2 Kupang (Lulus 2004)
S1 Hukum, Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang (2009)
S2 Magister Hukum, Universitas Nusa Cendana (2023)
Menjalahi program doktoral (S3) Hukum pada UNS Surakarta (2025)
Riwayat Karier di Kejaksaan:
Staf Tata Usaha Kejari Manggarai Barat (2010)
Pengawal Tahanan Kejari Manggarai Barat (2011)
Jaksa pada Kejari Kabupaten Kupang (2015)
Kepala Seksi Intelijen Kejari Timor Tengah Selatan (2018)
Kepala Cabang Kejari Flores Timur di Waiwerang (2020)
Kasi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Pidsus Kejati NTT (2022)
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati NTT (2024)
Koordinator Kejati NTT (2025 – sekarang)
Prestasi:
Membawa Bidang Pidsus Kejati NTT meraih peringkat III nasional kinerja terbaik Semester I Tahun 2025 versi Kejaksaan Agung RI.
Keluarga:
Istri: Reviartery Intan Megalasari
Anak: Genesis Axea Fay Kolobani dan Shelomith Zoey Kolobani
Motto Hidup: “Keberhasilan bukan ditentukan oleh asal atau jabatan, tapi oleh ketulusan bekerja dan kejujuran dalam mengabdi.”
20 Perkara Strategis yang Angkat Prestasi Kejati NTT
Bidang Pidsus Kejati NTT dimasa Kasi Penyidikan Mourest Aryanto Kolobani, berhasil menorehkan catatan emas karena mampu menangani berbagai perkara besar dan kompleks yang berdampak luas. Berikut 20 perkara strategis yang memperkuat capaian Pidsus Kejati NTT:
- Dugaan korupsi pembelian surat berharga Medium Term Notes (MTN) Bank NTT senilai Rp50 miliar dari PT SNP Finance.
- Dugaan korupsi pengadaan beras premium di Perum Bulog Cabang Waingapu tahun anggaran 2023–2024.
- Dugaan korupsi penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Waingapu tahun anggaran 2023–2024.
- Dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemda Kabupaten Kupang di Jalan Veteran, Kota Kupang.
- Dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah pasca bencana di Kabupaten Alor.
- Dugaan korupsi pembangunan Persemaian Modern Tahap II tahun anggaran 2021 di Labuan Bajo.
- Dugaan korupsi pemanfaatan aset Pantai Pede, Manggarai Barat, milik Pemprov NTT yang kini berdiri Hotel Plago.
- Dugaan korupsi penguasaan aset Kemenkumham RI seluas 90 hektare di Kelurahan Oesapa Selatan, Kota Kupang.
- Dugaan korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi sederhana DI Wae Ces 1–4 di Kabupaten Manggarai (TA 2021).
- Dugaan korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi sederhana DI Wae Ces di Manggarai (TA 2022).
- Dugaan korupsi proyek irigasi DI Mataiayang, Kabupaten Sumba Timur (TA 2022).
- Dugaan korupsi proyek irigasi DI Luwurweton, Kabupaten Ngada (TA 2022).
- Dugaan korupsi penyertaan modal Pemprov NTT sebesar Rp25 miliar pada PT Jamkrida NTT.
- Dugaan korupsi pembangunan Rumah Produksi Bersama (RPB) di Desa Sumlili, Kabupaten Kupang.
- Dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah pascabencana (TA 2021–2022) di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
- Dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Wewiku di Kabupaten Malaka.
- Dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan Undana Kupang.
- Dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 unit rumah khusus eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang.
- Dugaan korupsi proyek rehabilitasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua (TA 2023).
- Dugaan korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten Nagekeo (TA 2021–2023).













