Misteri Kasus Pembunuhan Roy Bolle di Kupang, Jejak Penegakan Hukum yang Berliku

Misteri Kasus Pembunuhan Roy Bolle di Kupang, Jejak Penegakan Hukum yang Berliku

KUPANG, PENATIMOR – Kasus penyerangan dan pembunuhan terhadap Roy Herman Bolle (RHB), terus memaksa penyidik di Polresta Kupang Kota bekerja ekstra mengusut kasus ini hingga tuntas.

Jumat, 15 September 2023, adalah hari yang tak akan terlupakan di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima.

Kasus ini semakin menggiring perhatian publik saat penyidik menambah dua tersangka baru ke dalam daftar panjang kasus ini, mengangkat total tersangka menjadi sembilan orang.

Dua sosok yang baru ditetapkan sebagai tersangka berinisial MK alias T, dan RL alias AL.

MK awalnya dipanggil sebagai saksi pada Senin, 25 September, namun kemudian berubah menjadi tersangka.

Sementara itu, RL sebelumnya telah ditangkap oleh Tim Jatanras Polresta Kupang Kota dan Tim Serigala Polsek Kelapa Lima, hanya untuk kemudian dibebaskan setelah serangkaian pemeriksaan.

Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, dengan tekad bulatnya, mengungkapkan komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Kita terus mengembangkan kasus ini untuk mencari otak di balik semua ini,” katanya dengan tegas.

Kendati demikian, rincian peran tersangka MK masih menjadi misteri tersendiri, dengan Kombes Krisna yang menyarankan untuk mengkonfirmasi informasi lebih lanjut ke Kasat Reskrim.

Sayangnya, upaya konfirmasi tersebut tak mendapat respons.

Kisah ini berawal pada Sabtu, 16 September 2023, sekitar pukul 14.20 Wita, saat Tim Jatanras Polresta dan Tim Serigala Polsek Kelapa Lima berhasil mengamankan empat tersangka awal: VX, ML, YOSM, dan MA, sebagai pelaku penikaman.

Sementara itu, SK, DK, WP, dan DM menyerahkan diri, didampingi oleh penasehat hukum mereka, Fransisco Bernando Bessi.

RL, sebagaimana diberitakan, saat ini tengah menjalani penahanan di Polsek Maulafa.

Kuasa Hukum Tersangka, Fransisco Bernando Bessi, menolak memberikan komentar saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka atas kliennya.

Di pihak korban, Kuasa Hukum Paul Hariwijaya Bethan mengucapkan terima kasih atas campur tangan Tuhan dan mengapresiasi kerja keras Kapolres dan jajarannya yang membuat kasus ini terungkap.

“Terima kasih buat Tuhan Yang Maha Kuasa yang karena atas kehendak-Nya maka perkara ini bisa dibuka secara terang benderang,” katanya.

Dia berharap semangat penegakan hukum yang dimulai oleh kepolisian Polres Kupang Kota akan menjadi contoh bagi institusi penegakan hukum lainnya, termasuk kejaksaan, untuk menjalankan tugas mereka dengan integritas.

“Saya harapkan agar majelis hakim yang nantinya akan memeriksa perkara ini dapat menggali fakta persidangan secara maksimal dan menggunakan hati nuraninya dalam mengambil keputusan sehingga memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban,” tegasnya.

“Saya juga berharap agar majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini nantinya memiliki keberanian untuk menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya berdasarkan bukti yang sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan keyakinan hakim,” tambah Paul.

Terpantau, Wakil Bupati TTS, Army Konay, juga hadir di Mapolres Kupang Kota. Meskipun tidak jelas apakah dia ikut diperiksa atau tidak, kehadirannya menimbulkan pertanyaan baru dalam misteri ini. (wil)