Kupang, penatimor.com – Oknum anggota DPRD Kota Kupang asal Partai Amanat Nasional (PAN) dipolisikan oleh istrinya sendiri.
Terlapor adalah Simon Anderias Dima yang juga warga Jalan Monginsidi I, RT 19/RW 04, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima.
Pelapor Sonya S. Manafe (47), warga RT 07/RW 03, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, mempolisikan terlapor karena menikah lagi tanpa sepengetahuan dirinya.
Kasus ini berdasarkan laporan polisi di SPKT Polda NTT dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/B/26/I/RES.1.24/2020/SPKT tertanggal 21 Januari 2020.
Kuasa hukum pelapor, San Albrenus Fattu, kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (27/1/2020), membenarkan laporan tersebut.
San jelaskan bahwa kliennya itu merupakan istri sah dari terlapor yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Kupang.
Pernikahan terlapor menurut San, diketahui setelah pelapor mengadukan kasus penelantaran pada bulan November 2019, dan saat itu para istri terlapor datang dengan membawa surat nikah.
“Istrinya baru tahu jika suaminya menikah lagi, saat istri terlapor menunjukan bukti pernikahan mereka, sedangkan terlapor sudah nikah dengan dua orang secara Islam,” jelas San Albrenus.
Pernikahan tersebut juga tidak diketahui istrinya kerena dilakukan di Surabaya, Jawa Timur, sekitar tahun 2015 atau 2016 lalu.
San melanjutkan, usai membuat laporan polisi, penyidik langsung memeriksa kliennya dan akan dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
“Laporan pidana itu karena pelapor sebagai istri sah tidak pernah mengetahui perbuatan suaminya yang menghianati bahtera rumah tangganya itu,” ujarnya.
Sebagai kuasa hukum, San berharap jika ada niat baik dari terlapor untuk siap berdamai dan wajib bertanggung jawab akan kebutuhan istri dan anak.
Saat membuat laporan, pelapor didampingi tim kuasa hukumnya yakni, Arnold Johni Felipus Sjah, SH,. MHum., dan San Albrenus Fattu, SH.
Sedangkan kuasa hukum terlapor, Samuel Haning, saat dikonfirmasi terkait dengan laporan tersebut, mengaku kliennya akan menghadapi laporan dimaksud jika ada pemanggilan dari penyidik.
Dikatakan Samuel bahwa kliennya dan pelapor telah berpisah sejak lama dan kini sedang mengajukan gugatan cerai.
“Selama ini istrinya dimana, koq baru kaget suaminya nikah lagi,” tandas Samuel.
Namun demikian menurut Samuel, pelapor memiliki hak hukum sebagai warga negara sehingga langkah hukum itu adalah haknya.
“Sebagai warga negara dia telah melakukan upaya hukum, namun kita akan buktikan apakah laporan itu sesuai atau tidak,” imbuhnya.
Untuk diketahui, laporan terhadap anggota DPRD Kota Kupang, Simon Anderias Dima ini merupakan yang kedua kalinya. Yang pertama, juga dilaporkan terkait dengan penelantaran istri. (wil)