KUPANG, PENATIMOR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumba Timur, Tomi Umbu Pura, berhasil memenangkan praperadilan terhadap Polres Sumba Timur dalam kasus dugaan pencurian di PT. Muria Sumba Manis (MSM). Putusan tersebut mengungkapkan adanya dugaan kriminalisasi terhadap Tomi Umbu Pura.
Dalam putusannya, Majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan, dengan alasan bahwa penetapan Tomi Umbu Pura sebagai tersangka didasarkan pada kurangnya dua alat bukti yang cukup. Hakim juga menganggap bahwa penetapan tersangka tersebut batal demi hukum karena tidak memenuhi persyaratan hukum yang ada.
Menyusul putusan praperadilan ini, Tomi Umbu Pura bersama dengan penasihat hukumnya akan segera mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) sebagai tindak lanjut.
Bildat Thonak, S.H., penasihat hukum Tomi Umbu Pura, menyatakan niat mereka untuk melanjutkan langkah hukum ini, mengingat putusan praperadilan telah secara jelas membuktikan bahwa kliennya telah mengalami kriminalisasi dalam kasus ini, meskipun tidak cukup dua alat bukti.
Bildat Thonak juga mengungkapkan niat mereka untuk mengajukan tuntutan ganti rugi, serta akan mengajukan laporan Dumas kepada berbagai instansi terkait, termasuk Polda NTT, Propam Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri, dan Irwada Polda NTT. Tujuan laporan ini adalah untuk melakukan evaluasi terhadap para penyidik yang terlibat dalam kasus ini, terutama di tengah situasi politik yang tengah berlangsung di daerah ini.
Bildat Thonak yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTT, juga mengomentari putusan tersebut. Dia menjelaskan bahwa mereka ingin memastikan tidak ada muatan politik yang dapat mengganggu situasi politik di Kabupaten Sumba Timur, terutama karena ini adalah tahun politik.
Sebelumnya, hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Waingapu, Hendro Sismoyo, S.H., M.H., telah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tomi Umbu Pura, yang merupakan Anggota DPRD Sumba Timur dari partai Nasdem. Tomi Umbu Pura ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian oleh penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur.
Putusan hakim ini memberikan harapan bagi Tomi Umbu Pura dan tim kuasa hukumnya, serta menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadapnya tidak sah karena tidak didukung oleh alat bukti yang cukup. Dengan demikian, status tersangka Tomi Umbu Pura secara otomatis dinyatakan batal. (wil)