KUPANG, PENATIMOR – Resedivis sekaligus boronan tindak pidana pencurian ternak (Curnak) berhasil diringkus polisi.
Pelaku berinisial FSW alias OS (45) berhasil dibekuk Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT.
Ia berhasil diringkus di Kampung Kaniti, Fatumonas, Amfoang Tengah, Kabupaten Kupang, pada Rabu (25/8/2021).
Hal ini katakan oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, saat dikonfirmasi wartawan, belum lama ini.
Lanjutnya, pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian ternak sapi yang beraksi di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Pelaku dalam melakukan aksinya bersama tujuh orang pelaku lainnya, yakni PL, YS, RM, YND, AA, MYYA dan KAN yang sudah tertangkap terlebih dahulu.
FSW alias OS merupakan komplotan dari PL, CS yang pada tanggal 28 Juli 2021 kemarin berhasil diamankan oleh Ditreskrimum Polda NTT.
“Namun pelaku FSW berhasil melarikan diri. Sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kabid Humas Polda NTT.
Lanjut dia, karena pelaku melarikan diri, Tim Unit Resmob dipimpin oleh Ipda Enos B. Bili terus melakukan upaya penyelidikan untuk mencari dan menemukan pelaku.
Selama kurang lebih satu bulan dilakukan penyelidikan, dimana pelaku yang selalu berpindah-pindah lokasi persembunyian.
Namun akhirnya pelaku berhasil dibekuk pada tanggal 25 Agustus 2021, sekitar pukul 15.00.Wita, di tempat persembunyian.
Tetapi saat akan diamankan, pelaku melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, sehingga pelaku dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki.
“Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda,” imbuh Kabid Humas.
Pelaku FSW mengaku telah melarikan diri selama empat minggu. Dia perpindah-pindah tempat. Dia juga merupakan eksekutor dalam melakukan pencurian ternak. (wil)