KUPANG, PENATIMOR – Keberhasilan penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban RHB meninggal dunia, patut mendapatkan apresiasi.
Berkas perkara tersangka Marten Soleman Konay telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Senin (22/1/2024).
Setelah dinyatakan P-21, penyidik Polresta pada Selasa (23/1/2024) telah melakukan tahap II, dengan melimpahkan tersangka, berkas perkara dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
Penetapan berkas perkara lengkap tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang diterima oleh penyidik dengan Nomor: B166/N.10/1/2024 tanggal 22 Januari 2024.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Kupang diterima JPU Rindaya Sitompul.
Terpisah, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Yohanes Suhardi, saat dikonfirmasi awak media, membenarkan Tahap II perkara ini dengan tersangka Marten Soleman Koenay.
“Surat dari Kejaksaan dengan Nomor: B166/N.10/1/2024 tanggal 22 Januari 2024 menetapkan berkas perkara tersangka telah lengkap atau P-21,” ujar Kasat Reskrim.
Tersangka Marten Konay dan barang bukti telah berada di Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk dilakukan proses penuntutan oleh penuntut umum.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP Sub Pasal 170 Ayat (1) KUHP, Sub Pasal 351 Ayat (3) Sub Pasal 335 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (wil)