Mantan Wabup Flotim Agus Payong Boli Resmi jadi Tersangka Korupsi

Mantan Wabup Flotim Agus Payong Boli Resmi jadi Tersangka Korupsi

WAIWERANG, PENATIMOR – Satu lagi tersangka baru perkara dugaan tindak pidana korupsi Sistem Informasi Desa (SID) tahun 2018 dan 2019 di Kabupaten Flores Timur.

Tersangka baru ini ditetapkan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Cabang Kejari Flores Timur di Waiwerang pada Selasa (7/5/2024).

Tersangka baru atas nama Agustinus Payong Boli, SH., alias APB yang tak lain adalah Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022 itu ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang Nomor: PRINT-23/N.3.16.7/Fd.1/05/2024 tanggal 7 Mei 2024.

Kepala Cabang Kejari Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, SH.,MH., dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap APB sebagai saksi.

“Saksi APB tidak datang dan meminta untuk pemeriksaan tersebut dapat ditunda terlebih dahulu dengan alasan saksi sedang ada kegiatan di luar Kota
Larantuka,” terang Kacabjari.

Selanjutnya, tim penyidik melakukan ekspose perkara dan menetapkan APB sebagai tersangka karena telah mempunyai dua alat bukti yang cukup dan berdasarkan laporan hasil audit.

Dijelaskan, dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara/daerah terkait tindak pidana korupsi ini yang dibuat oleh tim audit Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 11 Juli 2023 terhadap pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa yang termuat dalam Dokumen APBDes TA. 2018 dan 2019 dengan hasil penghitungan kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp 653.679.215,81.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2018 dan 2019. Pada tahun tersebut telah terjadi kegiatan pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) pada 44 desa di Kabupaten Flores Timur, dimana kegiatan pengadaan tersebut dilakukan di desa berdasarkan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh CV. Rajawali dan CV. Bunda Sakti sejumlah Rp 35.000.000, dan dilaksanakan oleh CV. Rajawali dengan Direktur Thomas Libu, Kuasa Direktur CV. Rajawali Yohanes Pehan Gelar alias Yonas, dan CV. Bunda Sakti dengan Direktur Martinus Ike, yang mana ketiganya adalah saudara kandung dari APB selaku Wakil Bupati Flores Timur periode tahun 2017 – 2022.

Kegiatan pada 44 desa tersebut dilaksanakan oleh Yuvinianus Gelang Makin alias Yuven dan Darius No Boli dengan anggaran di tiap desa senilai Rp 35.000.000.

Sebelumnya telah ditetapkan 2 orang tersangka, yang telah didakwa dalam perkara ini dan dijatuhi putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 12 Februari 2024 atas nama Yohanes Pehan Gelar dan Nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 12 Februari 2024 atas nama Yuvinianus Gelang Makin.

Serta dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 10/Pid.Sus.TPK/2024/PT Kpg tanggal 2 April 2024 atas nama Yohanes Pehan Gelar dan Nomor: 11/Pid.SusTPK/2024/PT Kpg. tanggal 2 April 2024 atas nama Yuvinianus Gelang Makin.

Tersangka APB disangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Lebih Subsidair Pasal 12 i Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (bet)