Kupang, penatimor.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang melanjutkan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi bagi-bagi aset tanah Pemkot Kupang di Jalan R.A. Kartini depan Hotel Sasando, Kelurahan Kelapa Lima, dengan terdakwa Jonas Salean dan Thomas More.
Sidang beragenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung pada Senin (7/12) sore.
JPU menghadirkan empat orang saksi diantaranya mantan Asisten II Djama Mili Meha, mantan Sekda Kota Kupang Bernadus Benu, Wakil Wali Kota Hermanus Man, dan Kepala BPN Kota Kupang Vivi Nggagas.
Sidang pemeriksaan saksi dimulai dari mantan Asisten II Djama Mila Mahi dan Sekda Kota Kupang Bernadus Benu.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dju Jhonson Mira Mangi didampingi Hakim Anggota Ibnu kholib dan Ali Mutarom.
Asisten II Djama Mila Meha dalam keterangannya, mengaku tidak pernah tau soal letak tanahnya dan tidak pernah menunjukan ke pihak Pertanahan soal batas tanah.
Dia mengaku diberikan tanah kapling sebagai ucapan terima kasih atas pengabdiannya di Pemkot, namun yang lebih tau persis adalah Wali Kota Kupang saat itu, Jonas Salean.
Sementara, mantan Sekda Kota Kupang Bernadus Benu mengatakan, tanah di depan Hotel Sasando masuk dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 tahun 1981 yang tidak tercatat sebagai aset tetapi tercatat sebagai inventaris barang milik daerah.
“Namun kalau mau dialihkan ke pihak lain harus dibentuk tim kecil untuk melakukan kajian dan telaah kepada Wali Kota untuk dibuatkan Surat Keputusan Pemberian Tanah Kapling dan ditindak lanjuti dengan Surat Penunjukan Tanah Kapling kepada yang berhak menerima,” jelas Bernadus.
Tetapi kenyataannya, lanjut Bernadus, aset tanah di depan Hotel Sasando tidak ada panitia kecil yang dibentuk oleh Pemkot Kupang untuk menilai, akan tetapi itu perintah langsung dari Wali Kota kepada Bagian Tata Pemerintahan tanpa melalui Sekda Kota Kupang pada waktu itu.
Lanjutnya, selain dirinya bersama isteri mendapatkan tanah, terdapat juga para pejabat Pemkot, pimpinan dan anggota DPRD Kota yang menerima SK penujukkan kepemilikan tanah tersebut, yakni Ketua DPRD Yeskiel Loudoe dan Wakil I DPRD Christian Baitanu.
Dalam proses pemberian tanah kaveling itu, menurut Bernadus, tidak melalui persetujuan DPRD Kota Kupang, bahkan terkait pengelolaan barang milik daerah itu, Pemkot saat itu tidak membentuk tim pengkaji.
Setelah pemeriksaan kedua saksi ini, sidang ditunda hingga Senin depan dengan agenda pemeriksaan saksi
Wakil Wali Kota Hermanus Man dan Kepala BPN Kota Kupang, Vivi Nggagas.
Terdakwa Jonas Salean dalam persidangan didampingi oleh Panesehat Hukum, Mel Ndaomanu cs. (wil)