Kupang, penatimor.com – Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Sabu Raijua (Sarai), Lewi Tandi Rura, SE., divonis hukuman 10 tahun penjara.
Demikian diktum putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terhadap terdakwa perkara korupsi proyek tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua tersebut.
Amar putusan juga menetapkan Lewi Tandi Rura dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Apabila tidak membayar, maka diganti hukuman 8 bulan kurungan.
Putusan Kasasi menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan agar terdakwa segera ditahan.
Putusan kasasi ini jauh lebih tinggi dari putusan sebelumnya, dimana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Lewi divonis 7 tahun penjara.
Sementara putusan banding Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang memvonis hukuman 6 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT Hendrik Tiip, kepada wartawan di Kupang, Selasa (18/6) siang, mengatakan, pihaknya baru menerima pemberitahuan tentang putusan dimaksud.
“Baru informasi awal dari panitera. Salinan putusannya belum kami terima. Kalau sudah di kami, segera dilaporkan ke Kajari Sabu Raijua untuk dilakukan eksekusi putusan kasasi,” kata Hendrik.
Sebelumnya, terdakwa Lewi Tandi Rura dituntut JPU dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. (R1)