Kupang, penatimor.com – Mantan Kepala Bank NTT Cabang Surabaya, Dedakus Leba dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Masa hukuman dikurangkan sepenuhnya dari pidana sementara atau waktu penahanan yang sudah dijalani terdakwa.
Demikian amar putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Kupang dalam persidangan yang berlangsung, Jumat (20/11/2020).
Tidak hanya pidana penjara, Dedakus yang merupakan pesakitan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Hakim menyatakan barang bukti uang sebesar Rp 285 juta dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai Uang Penganti.
Terdakwa juga dihukum membayar biaya perkara Rp 5.000.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Dju Jhonson Mira Mangngi, S.H., MH., didampingi Hakim Anggota, Ari Prabowo dan Ibnu Kholiq.
Turut hadir Tim JPU, Hendrik Tiip, Emerensi Jehamat dan Herry C. Franklin, termasuk penasehat hukum terdakwa, Marsel Radja dan Fredom Radja.
Majelis Hakim menetapkan terdakwa Dedakus Leba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menanggapi putusan hakim, JPU dan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Dalam waktu tujuh hari pasca putusan dibacakan, Dedakus Leba pun menyatakan banding.
JPU pun mengikuti mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.
“Karena dia banding maka Penuntut Umum juga menyatakan banding dan akan menyiapkan memori banding serta kontra Memori Banding terhadap materi banding terdakwa,” kata JPU Kejati NTT, S. Hendrik Tiip yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/11/2020).
“Karena bagi Penuntut Umum penjatuhan pidana atas diri terdakwa oleh Majelis Hakim Tipikor Kupang sudah tepat sesuai dengan tingkat kesalahan dan kerugian yang ditimbulkan,” pungkasnya. (wil)