KEFAMENANU, PENATIMOR – Dua mantan Bupati Timor Tengah Utara (TTU) ikut diperiksa tim penyelidik Kejaksaan terkait dugaan penyimpangan pembebasan lahan dan bangunan RSUD Modern tahun 2007.
Kasus ini sedang dalam penyelidikan pihak Kejari Kabupaten TTU.
Dua mantan Bupati TTU, Gabriel Manek dan Raymundus Sau Fernandez telah diperiksa tim penyelidik Kejari TTU, beberapa waktu lalu.
Gabriel Manek yang kini menjabat Anggota DPRD Provinsi NTT dari Fraksi Partai Golkar diperiksa sebagai bupati yang menjabat saat itu, sedangkan Raymundus Sau Fernandez dalam kapasitas Wakil Bupati.
Tim penyelidik juga memeriksa Dewi Manek yang adalah istri dari Gabriel Manek.
Hal ini disampaikan Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila, SH.,MH., yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Intelijen S. Hendrik Tiip, SH., Jumat (8/7/2022).
Hendrik sampaikan, selain melakukan permintaan keterangan terhadap kedua politikus senior di TTU itu, dan Dewi Manek, tim penyelidik juga telah memeriksa panitia pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan rumah sakit tersebut.
“Benar, tim penyelidik sudah melakukan permintaan keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui peristiwa saat itu, termasuk saudara Gabriel Manek dan Raymundus Fernandez,” kata Hendrik.
“Ini masih tahap penyelidikan ya. Kita masih mendalami proses pengadaan tanah dan pembangunan rumah sakit tersebut apakah sudah sesuai ketentuan atau ada indikasi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang atau ada perbuatan hukum lainnya yang terindikasi sebagai tindak pidana korupsi,” lanjut dia.
Tim penyelidik Kejari TTU, lanjut Hendrik, akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas.
“Tim masih mendalami, jadi mohon bersabar ya, karena beberapa orang saksi kunci sudah meninggal dunia,” imbuhnya.
Hendrik jelaskan, pada saat tahun 2006 Pemda TTU melalui RSUD Kefamenanu mendapat alokasi dana untuk pembangunan tahap awal pelaksanaan pembangunan RSUD dari dana alokasi khusus (DAK) Bidang Kesehatan, maka harus disediakan lahan untuk pembangunan tersebut dan tanah yang dibebaskan oleh panitia pada saat itu adalah di Kelurahan Tubuhue Km. 5 jurusan Kefamenanu – Atambua.
Dari alokasi dana untuk pembebasan lahan, diketahui bahwa Pemda TTU pada tahun 2007 menyiapkan dana Rp890an juta untuk tanah GOR di TTU dan lahan Rumah Sakit dan yang sudah terbayar kepada 7 orang lainnya.
Namun dalam perjalanan, dana tersebut disetor kembali ke kas daerah, sedangkan sisa dana untuk pemilik lainnya dalam hal ini Gabriel Manek belum terbayar, sehingga dialokasikan lagi dana sebesar Rp10 juta untuk honor panitia dan alokasi dana untuk pembebasan lahan di tahun 2008.
Akan tetapi belum juga dilakukan pembayaran kepada Gabriel Manek selaku pemilik tanah saat itu.
Berdasarkan penelusuran diketahui bahwa bangunan yang sempat dibangun 2 unit di tahun 2008 pernah difungsikan oleh RSUD Kefamenanu sampai tahun 2010 dan kemudian dimanfaatkan Dinas Kesehatan tahun 2019 pada saat renovasi kantor Dinas Kesehatan.
Namun hingga saat ini Pemda TTU belum juga melanjutkan dan memanfaatkan bangunan tersebut karena diindikasikan pembebasan lahannya diduga bermasalah. (nus)













