KUPANG, PENATIMOR – Sidang gugatan perdata Izhak Eduard Rihi atas pemberhentiannya sebagai Direktur Utama Bank NTT kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Rabu (30/8/2023) siang.
Kali ini, tergugat Bank NTT menghadirkan mantan Bupati Sumba Timur, Gedeon Mbili Yora sebagai saksi fakta untuk didengar keterangannya dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Florince Katerina, didampingi dua hakim anggota, Consilia Ina L. Palang Ama dan Rahmat Aries.
Hadir dalam persidangan, kuasa hukum pemegang saham Bank NTT, Apolos Djara Bonga, SH., sementara Penggugat Izhak Eduard Rihi didampingi kuasa hukumnya.
Gedeon Mbili Yora dalam keterangannya, mengatakan, dirinya ikut menghadiri RUPS Luar Biasa Bank NTT mewakili pemegang saham Kabupaten Sumba Timur.
RUPS Luar Biasa menurut Gedeon, membahas beberapa hal penting, yaitu terkait dengan laporan banyaknya kredit macet di Bank NTT.
Dalam RUPS tersebut, seluruh pemegang saham juga menyetujui pemberhentian Ishak Eduard Rihi dari jabatan Dirut Bank NTT.
Dalam persidangan, sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum tergugat dan pengugat, terkait pertanyaan kepada saksi.
Apolos menanyakan kepada saksi, mengenai adanya audit investigasi atau audit internal terkait dengan pemberian kredit senilai Rp11 miliar oleh mantan Dirut yang sudah ditandatangani, padahal itu bermasalah.
Merespon pertanyaan Apolos, Gedeon Mbili Yora mengaku mengetahui adanya audit investigasi tersebut.
Usai pemeriksaan saksi fakta, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
Apolos Djara Bonga usai persidangan, mengatakan, dirinya juga menangapi pertanyaan majelis hakim terkait agenda lain di dalam RUPS tahunan.
Menurut Apolos, hal itu boleh dilakukan, karena sesuai dengan Undang-undang, boleh sewaktu-waktu dan atas kebutuhan mendesak RUPS dilakukan, karena dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar saat itu.
“Kenapa tidak, yang tau mereka yang mempunyai saham. Sehingga sama juga mereka yang punya saham dengan sopir yang disuruh bawah mobil tiba-tiba ditabrak atau diseret, dan cenderung untuk rusak mobilnya. Jadi berhentikan jadi sopir, dan ganti sopir saja, seperti itu logika sederhana,” katanya beranalogi.
Terkait dengan pemegang saham menyetujui pemberhentian Izhak Eduard Rihi, menurut Apolos, seperti keterangan saksi Gedeon Mbili Yora, bahwa memang benar dan 100 persen pemilik saham yang menghadiri RUPS tidak keberatan.
“Namun kalau mereka membandingkan keterangan yang lalu dibuka peserta dia hanya mendengar, tetapi juga bukan isi keterangannya, tetapi dikasih kesempatan untuk dia bicara bukan keberatan dengan pemberhentian itu. Jangan salah tafsir, karena saya punya rekaman yang lalu. Sehingga jangan juga dibolak-balik untuk konfrontir keterangan yang lalu tanpa orangnya, terus konfrontir dengan saksi yang sekarang itu hak apa? Karena tidak ada dalam hukum acara dan tidak bisa seperti itu. Jadi jangan buat yang aneh-aneh,” tegas advokat senior yang juga Sekjen DPP KAI ini.
Ditambahkan Apolos, bahwa ada tanda tangan Rp11 miliar oleh mantan Dirut untuk melakukan pembayaran, dan disetujuinya tanpa dengan persetujuan pemegang saham dan tanpa perintah Pengadilan.
“Untuk keterangan saksi fakta dalam sidang sangat sempurna, punya nilai pembuktian yang sempurna, dan menguntungkan semua pihak soal kebenaran,” tandas Apolos Djara Bonga. (wil)