Kupang, penatimor.com – Mantan Bupati Kupang, Drs. Ayub Titu Eki memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati NTT untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak ketiga (tanah Hypermart Kupang) dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 12 miliar lebih.
Ayub Titu Eki tiba di kantor Kejati NTT sekira pukul 15.10 Wita.
Ayub datang seorang diri. Menariknya mantan Bupati Kupang dua periode itu tampak berjalan kaki menerobos hujan lebat tanpa menggunakan payung atau alat pelindung lainnya.
Dengan langkah cepat, pria berambut ‘perak’ itu tampak tergesa-gesa menuju gedung utama kantor Kejati untuk menjalani pemeriksaan di Bidang Pidsus.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, SH., yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan.
“Ya, penyidik agendakan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kupang,” singkat Abdul.
Sebelumnya, Senin (8/3/2021), penyidik juga memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, Hendrik Paut. (wil)