Mahasiswa Pencuri Kotak Kolekte dan Kamera Gereja Ditangkap, Hasil Curian untuk Judi Online dan Mi-Chat

Mahasiswa Pencuri Kotak Kolekte dan Kamera Gereja Ditangkap, Hasil Curian untuk Judi Online dan Mi-Chat

KUPANG, PENATIMOR – Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, berhasil mengamankan RL (21) alias Ronaldo,  seorang mahasiswa, yang melakukan pencurian barang, berupa 1 unit kamera recorder merk Panasonic dan 1 buah kotak kolekte yang berisi uang tunai.

Pencurian itu dilakukan di dalam salah satu gereja di Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Pelaku yang juga warga Perumahan BTN-Kolhua ini, sudah tiga kali melakukan pencurian, dan uang hasil curian itu digunakan untuk bersenang-senang.

Mahasiswa Pencuri Kotak Kolekte dan Kamera Gereja Ditangkap, Hasil Curian untuk Judi Online dan Mi-Chat

“Pelaku sudah tiga kali mencuri di dalam gereja, dengan total kerugian yang dialami pihak gereja sekitar Rp 10.000.000,” ungkap Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, pada Jumat (24/1/2025).

Pelaku kini sudah diamankan oleh Reskrim Polsek Maulafa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Dengan waktu yang kurang dari sehari, pelaku berhasil kami amankan bersama dengan barang bukti, diantaranya uang tunai dengan total sebesar Rp.5.365.000,” sebut Kombes Aldinan Manurung.

Mahasiswa Pencuri Kotak Kolekte dan Kamera Gereja Ditangkap, Hasil Curian untuk Judi Online dan Mi-Chat

Kapolsek Maulafa AKP Nuriyani Trisani Ballu, S.H., M.H., yang dihubungi mengatakan, berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan ke SPKT Polsek Maulafa pada tanggal 23 Januari 2025 kemarin, kemudian dikeluarkan surat perintah penyelidikan kepada Unit Reskrim Polsek Maulafa.

“Anggota piket Samapta, Intel dan tim buser Polsek Maulafa, sekitar pukul 12.30 WITA, mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi jual beli kamera recorder yang di duga dari hasil pencurian yang terjadi di gereja,” ujar Kapolsek.

Anggota Polsek Maulafa lalu langsung menuju TKP dan mengamankan 1 unit kamera recorder merk Panasonic di kos-kosan yang dikuasai oleh seorang pria berinisial B. Barang bukti dan B, lalu diamankan ke Polsek Maulafa guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Mahasiswa Pencuri Kotak Kolekte dan Kamera Gereja Ditangkap, Hasil Curian untuk Judi Online dan Mi-Chat

“Dari keterangan B, kamera tersebut dibeli dari pelaku dengan harga Rp 2.300.000, namun uang tersebut ditransfer melalui ATM ke rekening milik RL. Pelaku kemudian berhasil diidentifikasi dan diamankan di kompleks Perumahan BTN-Kolhua,” terang AKP Nuri yang akrab disapa.

Pelaku, tambah Polwan senior Polresta Kupang Kota itu, mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kamera recorder, dan mengakui bahwa iya juga yang mencuri kotak kolekte di gereja. Selain itu, juga diamankan uang tunai sejumlah Rp 3.215.000 dari tangan pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Maulafa.

“Pencurian kamera recorder dilakukan pelaku pada tanggal 6 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 WITA. Kemudian, pada tanggal 23 Januari 2025 pelaku mencuri 1 buah kotak kolekte yang berisi uang di dalam ruangan adorasi gereja tersebut, dengan jumlah uang yang terdapat didalamnya sekitar Rp 3.500.000. Pada awal bulan November 2023, pelaku juga sempat melakukan pencurian uang kolekte dengan cara mencongkel kotak kolekte tersebut dan mengambil uangnya,” beber AKP Nuri.

Lebih jauh dikatakan Kapolsek, pelaku melakukan pencurian seorang diri, dan menggunakan uang hasil curian itu untuk bermain judi online dan menggunakan aplikasi “Michat”.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 1 unit kamera recorder merk Panasonic warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, 1 buah kotak kolekte warna silver, uang tunai hasil penjualan kamera recorder Rp 2.150.000 dan uang tunai dari dalam kotak kolekte sejumlah Rp 3.215.000. (yon)

error: Content is protected !!