“Lokus Dilekti di Kantor Pusat Bank NTT”

"Lokus Dilekti di Kantor Pusat Bank NTT"

Kupang, penatimor.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur saat ini tengah gencar menyidik perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 sebesar Rp139 miliar lebih dengan estimasi kerugian negara Rp 127 miliar lebih.

Sejumlah pihak menyebutkan Kejati NTT tidak berwenang menangani perkara ini, dengan alasan lokus dilekti dari perkara ini berada di Bank NTT Cabang Surabaya.

Pengamat Hukum Undana Kupang, Dr Bernad Tanya yang dimintai tanggapannya tentang hal ini, Selasa (7/7), mengatakan, untuk menetapkan lokus dilekti dari perkara ini adalah dengan melihat dimana kredit ini diputuskan kemudian bermasalah.

“Kalau diputuskan di Kupang, dalam hal ini di kantor Pusat Bank NTT, berarti lokus dilektinya di Kupang. Jadi lokus dilektinya di kantor Pusat Bank NTT dalam hal ini tempat berkantor para direksi yang memutuskan pengajuan kredit ini,” kata Bernad.

Mengenai proses kredit yang diduga ada persekongkolan atau niat jahat yang dimulai dari Bank NTT Cabang Surabaya, menurut Bernad walaupun demikian, akan ditetapi jika permohonan kredit itu tidak disetujui oleh direksi di kantor Pusat Bank NTT, maka tidak mungkin niat jahat itu akan terjadi.

“Harus dilihat kewenangan memberikan atau menyetujui kredit itu. Kewenangan Kepala Cabang hingga Direksi. Dengan nilai kredit mencapai Rp 139 miliar, jika itu menjadi kewenangan direksi, maka lokus delektinya di Kupang,” tegasnya.

Dengan demikian terkait upaya oknum yang mempersoalkan penanganan perkara ini bukan kewenangan Kejati NTT, menurut Bernad Tanya hal itu hanyalah upaya untuk mencari-cari alasan.

“Jadi sekali lagi menurut saya dalam penanganan perkara ini sudah benar ditangani oleh Kejati NTT. Tidak ada masalah kalau yang dipersoalkan itu adalah soal lokus dilekti,” imbuh Bernad sembari mengapresiasi Kejati NTT dengan harapan perkara ini ditangani hingga tuntas.

Ditambahkan pula dalam sebuah perkara korupsi yang paling utama bertanggung jawab adalah pejabatnya, sementara pihak yang bukan pejabat adalah pihak yang turut serta.

Bank NTT sebagai bank pembangunan daerah yang mana mendapat penyertaan modal dari Pemprov NTT dan seluruh Pemkab-Pemkot.

Dengan demikian modal tersebut adalah uang Pemda di NTT dan tentunya juga uang masyarakat NTT. (wil)

error: Content is protected !!