Kupang, penatimor.com – Tim penyelidik Bidang Pidsus Kejati NTT terus mengembangkan penyelidikan perkara dugaan korupsi terkait lahan milik mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean.
Dalam sepekan terakhir, tim penyidik terus melakukan pemeriksaan saksi.
Saksi yang diperiksa termasuk tiga orang notaris di Kota Kupang, masing-masing Zantje Tomasowa, Imanuel Mali dan Hengky Famdale.
Ketiga notaris ini diperiksa terpisah. Zantje diperiksa terlebih dahulu, kemudian disusul Imanuel Mali dan Hengky Famdale.
Zantje saat itu diperiksa dari pukul 15.00-18.00, selaku notaris yang membuat akta jual beli dengan Mourest Patty.
Saat ditanyakan, apakah ada maksud lain di antara Jonas Salean dan Mourest Patty dalam pembuatan akta jual beli tersebut, Zantje mengaku tidak tahu.
Zantje saat diwawancarai usai pemeriksaan, kepada wartawan, mengaku diperiksa terkait perkara dugaan penyerobotan tanah milik mantan Wali Kota Kupang.
“Saya dipanggil penyidik dan sudah berikan keterangan,” kata Zantje sambil berlalu meninggalkan gedung kantor Kejati NTT. (R1)